Bawaslu Khawatir Anggotanya di Daerah Gagap Deteksi Celah Pelanggaran Pemilu 2024


Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah diminta peka terhadap celah terjadinya pelanggaran.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty meminta kepada Bawaslu daerah untuk dapat mengenali potensi kerawanan. Khususnya dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) di tahapan Pemilu 2024.
Untuk itu, dia menegaskan agar Bawaslu daerah memahami baik-baik Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2023.
Baca Juga:
Polri Gelar Rakor Pengamanan Pemilu 2024
"Termasuk misalnya potensi bagaimana fasilitas negara digunakan nanti, anggaran negara digunakan, berbenturan dengan pasal pasal dan memang harus dikawal," ungkapnya saat membuka kegiatan Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Pemilu 2024 di Bali, dikutip, Rabu (27/9).
Dia melanjutkan, kerawanan yang sudah diidentifikasi itu biasanya terjadi karena beberapa hal.
Pertama misalnya terjadi karena multitafsirnya norma hukum, kedua karena ketiadaan norma hukum, yang menurutnya membuat semua tahapan menjadi rawan.
"Atau bisa jadi kerawanan itu terjadi karena pengawas gagap menyikapi fakta dan realita. Lalu pengawas lambat merespons laporan atau informasi awal yang disampaikan. Hingga bingung menghadapi situasi yang di luar ekspektasi kita," katanya.
Baca Juga:
Isu Keberlanjutan Program Jokowi Jadi Arus Utama Pemilu 2024
Maka dari itu, Lolly mengajak untuk jajaran Bawaslu di daerah untuk memahami dan mematuhi regulasi yang dimiliki Bawaslu karena menurutnya hal tersebut sudah melingkupi seluruh tahapan Pemilu 2024.
"Secara prinsip menegakkan keadilan pemilu adalah tanggung jawab Bawaslu. Maka jangan takut. Munculkan kreativitas, perkuat inovasi, dan ketatkan kolaborasi," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Jelang Pemilu, Menkominfo Budi Temukan 11.000 Konten Hoaks
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
