Bawaslu Tantang Mahasiswa Ikut Kompetisi Debat Kepemiluan Antar-Perguruan Tinggi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Juli 2023
Bawaslu Tantang Mahasiswa Ikut Kompetisi Debat Kepemiluan Antar-Perguruan Tinggi

Anggota Bawaslu RI Puadi saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (10/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu III Tahun 2023.

Debat ini untuk menyebarluaskan isu-isu dan permasalahan hukum kepemiluan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.

"Dibuka pendaftaran (kompetisi debat) sampai dengan 21 Juli 2023 bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia, khususnya yang memiliki fakultas hukum, fakultas syariah, dan fakultas ilmu politik dan ilmu sosial untuk berpartisipasi," ujar anggota Bawaslu Puadi di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (10/7).

Baca Juga:

Polri Kembali Bentuk Satgas Nusantara Cegah Konflik di Pemilu 2024

Selain menyebarluaskan isu-isu dan permasalahan hukum kepemiluan, Puadi menambahkan, kompetisi debat itu diharapkan pula dapat memunculkan beragam pemikiran.

"Termasuk gagasan dari para peserta terkait dengan strategi dalam penyelesaian persoalan hukum pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024," imbuh Puadi.

Mekanisme pendaftaran tersebut, lanjut dia, dilakukan secara daring dan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Kompetisi debat tersebut terdiri atas dua tahapan, yaitu tahapan eliminasi dan tahapan nasional.

Tahapan eliminasi diselenggarakan pada 28 Juli sampai dengan 31 Juli 2023 melalui penilaian terhadap artikel ilmiah dan video presentasi yang telah dikirim peserta dalam tahapan pendaftaran.

Kemudian, tahapan nasional akan diselenggarakan pada 27 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2023 yang akan diikuti oleh 24 perguruan tinggi yang lolos dari tahap eliminasi.

"Tahap nasional akan diselenggarakan di Jakarta dan seluruh pembiayaan, baik untuk penyelenggaraan maupun kehadiran peserta akan ditanggung oleh Bawaslu selaku pihak penyelenggara," lanjutnya.

Baca Juga:

Pemilih Kelompok Disabilitas Berpengaruh Tentukan Perubahan di Pemilu 2024

Bawaslu juga menghadirkan dewan juri yang berkompeten dan berasal dari beragam latar belakang profesi, seperti akademisi, pemerhati pemilu, serta penyelenggara pemilu.

Selain itu, Bawaslu juga telah mempersiapkan beberapa mosi atau topik permasalahan yang akan diperdebatkan pada tahap nasional.

Sebelumnya, kompetisi debat itu telah digelar pada tahun 2021 dan 2022.

Saat 2022, terdapat sekitar 200 perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam kompetisi debat Bawaslu.

Pada tahun 2023 ini, Bawaslu berharap ada peningkatan jumlah peserta demi menciptakan langkah maju dalam pengawasan dan penegakan hukum di Pemilu 2024. (Knu)

Baca Juga:

Analisis Arifki Chaniago Tentang Arah Politik Partai Golkar Jelang Pemilu 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan