Bawaslu Minta Ubah Metode Kampanye Calon Kepala Daerah Tatap Muka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 September 2020
Bawaslu Minta Ubah Metode Kampanye Calon Kepala Daerah Tatap Muka

Ilustrasi Pilkada 2020. ANTARA/Naufal Ammar

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Desakan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda terus mengemuka. Salah satu alasannya adalah rangkaian kegiatan pemilihan kepala daerah berpotensi menjadi klaster baru penyebaran virus.

Ketua Bawaslu Abhan meminta KPU mengubah metode dalam tahapan kampanye dari tatap muka menjadi kegiatan virtual.

"(Bawaslu meminta) mengubah metode kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog menjadi kegiatan yang bersifat non-tatap muka atau virtual," kata Abhan dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Baca Juga:

Demi Keselamatan Rakyat, Tunda Pilkada hingga Tahun 2022

Selain itu, Abhan juga meminta KPU menghilangkan metode kampanye dalam bentuk lainnya yang tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017.

Abhan menyebutkan, metode kampanye lainnya seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan kegiatan lain yang bersifat melibatkan kerumunan massa.

"Karena di dalam UU Pemilihan (UU 10/2016) tidak mengatur secara rinci tentang jenis-jenis metode kampanye kegiatan lainnya. Dalam UU Pemilihan pasal 65 ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode Kampanye diatur dengan PKPU," tegasnya.

Selain itu, untuk mencegah dan pengendalian COVID-19 dalam tahapan kampanye, Abhan berharap adanya pembatasan yang ketat jika tetap adanya pertemuan langsung yang melibatkan banyak orang.

"Memberikan batasan-batasan yang ketat dalam hal metode kampanye yang memungkinkan pelibatan orang banyak seperti, pembatasan peserta kampanye, peserta pemilihan wajib mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian atau gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat," ujarnya.

Ketua Bawaslu RI Abhan. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Ketua Bawaslu RI Abhan. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Selain soal kampanye, Abhan juga berharap KPU mempertimbangkan tentang penetapan dan pengundian dan pengambilan nomor urut dengan daring (dalam jaringan/virtual).

"Kalau masih memungkinkan pengundian dan pengambilan nomor urut dengan fasilitasi daring," ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan beberapa pembaruan tata cara penyesuaian protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Hal ini merupakan hasil sidang rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi II DPR RI, Senin (21/9).

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan sidang RDP di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam RDP tersebut juga disimpulkan agar KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam," tuturnya.

Baca Juga:

Pilkada 2020 Pertaruhkan Nyawa Rakyat

Dalam kesimpulan kedua, secara khusus ditekankan pada pengaturan lima hal. Secara rinci adalah: a. melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain. b. Mendorong terjadinya kampanye melalui daring. c. Mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Kemudian, d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat (2) dan (3); UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.
e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Terakhir, f. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap. (Knu)

Baca Juga:

Desakan Penundaan Pilkada, Gibran Ikuti Keputusan KPU dan Bajo Merasa Dirugikan

#Pilkada 2020 #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Desember 2024
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Bawaslu DKI sebut ketiganya mangkir saat pemanggilan pertama dan kedua.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Indonesia
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Bawaslu DKI panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait terkait pelanggaran Pilkada 2024.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Indonesia
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bawaslu DKI menangani 12 laporan pilkada, mulai dari politik uang hingga SARA. Laporan itu berasal dari masyarakat.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bagikan