Demi Keselamatan Rakyat, Tunda Pilkada hingga Tahun 2022

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 22 September 2020
Demi Keselamatan Rakyat, Tunda Pilkada hingga Tahun 2022

Ilustrasi - Pemilihan kepala daerah. (Antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pandemi COVID-19 di Indonesia masih belum terkendali. Apalagi, sejumlah daerah di tanah air akan melakukan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang.

Mengingat wabah corona yang belum usai, sejumlah pihak meminta kepada Pemerintah untuk menunda Pilkada hingga kasus virus corona terkendali demi keselamatan masyarakat.

Baca Juga

Ketua KPU Positif COVID-19, PAN: Jangan Jadikan Alasan Untuk Tunda Pilkada

"Kalau melihat perkembangan saat ini lebih baik diundur sampai 2022, kemarin saya berkomentar 2021 cukup, tapi kita melihat rakyat banyak terpapar, jangan sampai ini dibiarkan kepanjangan, jangan disepelekan, menjaga satu nyawa sama dengan menjaga nyawa seluruh Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin di Jakarta, Senin (21/9)

Penundaan itu, kata dia, dimungkinkan karena Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan Pilkada lalu tidak menutup kemungkinan untuk menunda kembali penyelenggaraan jika kondisi dianggap tidak terselesaikan.

"Dan ingat di Perppu yang pernah diajukan pilkada itu membuka ruang juga untuk menunda pilkada kembali jika pandemi ini tidak bisa terselesaikan," ungkapnya

Pilkada Serentak 2020. (Antara/HOP/Ist)
Pilkada Serentak 2020. (Antara/HOP/Ist)



Apalagi, saat ini kurva pandemi melonjak dan ketua serta dua anggota KPU Pusat serta sejumlah penyelenggara tingkat daerah juga ada yang terpapar COVID-19, juga calon-calon kontestan Pilkada 2020 banyak juga yang terkena virus Corona.

"Jangan lupa calon kepala daerah juga banyak yang terpapar, ini menjadi pengingat bagi pemerintah DPR dan penyelenggara pemilu untuk bisa secara bijak mengundurkan pilkada," ucap dia dilansir Antara

Pilkada, menurut dia, tujuannya untuk mencari pemimpin dan seandainya pelaksanaannya diundur juga tidak akan menjadi masalah.

Baca Juga

Catat, Visi-Misi Gibran-Teguh dan Bajo di Pilkada Solo

"Cuma persoalannya sekarang itu rakyat banyak yang terpapar, ada yang meninggal dan siapa yang akan bertanggung jawab (kalau Pilkada menyebabkan banyak yang terpapar)? Keselamatan nyawa itu sangat atau jauh lebih (penting) dari sekedar Pilkada," pungkasnya. (*)

#Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan