Demi Keselamatan Rakyat, Tunda Pilkada hingga Tahun 2022


Ilustrasi - Pemilihan kepala daerah. (Antaranews)
MerahPutih.com - Pandemi COVID-19 di Indonesia masih belum terkendali. Apalagi, sejumlah daerah di tanah air akan melakukan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang.
Mengingat wabah corona yang belum usai, sejumlah pihak meminta kepada Pemerintah untuk menunda Pilkada hingga kasus virus corona terkendali demi keselamatan masyarakat.
Baca Juga
Ketua KPU Positif COVID-19, PAN: Jangan Jadikan Alasan Untuk Tunda Pilkada
"Kalau melihat perkembangan saat ini lebih baik diundur sampai 2022, kemarin saya berkomentar 2021 cukup, tapi kita melihat rakyat banyak terpapar, jangan sampai ini dibiarkan kepanjangan, jangan disepelekan, menjaga satu nyawa sama dengan menjaga nyawa seluruh Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin di Jakarta, Senin (21/9)
Penundaan itu, kata dia, dimungkinkan karena Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan Pilkada lalu tidak menutup kemungkinan untuk menunda kembali penyelenggaraan jika kondisi dianggap tidak terselesaikan.
"Dan ingat di Perppu yang pernah diajukan pilkada itu membuka ruang juga untuk menunda pilkada kembali jika pandemi ini tidak bisa terselesaikan," ungkapnya

Apalagi, saat ini kurva pandemi melonjak dan ketua serta dua anggota KPU Pusat serta sejumlah penyelenggara tingkat daerah juga ada yang terpapar COVID-19, juga calon-calon kontestan Pilkada 2020 banyak juga yang terkena virus Corona.
"Jangan lupa calon kepala daerah juga banyak yang terpapar, ini menjadi pengingat bagi pemerintah DPR dan penyelenggara pemilu untuk bisa secara bijak mengundurkan pilkada," ucap dia dilansir Antara
Pilkada, menurut dia, tujuannya untuk mencari pemimpin dan seandainya pelaksanaannya diundur juga tidak akan menjadi masalah.
Baca Juga
"Cuma persoalannya sekarang itu rakyat banyak yang terpapar, ada yang meninggal dan siapa yang akan bertanggung jawab (kalau Pilkada menyebabkan banyak yang terpapar)? Keselamatan nyawa itu sangat atau jauh lebih (penting) dari sekedar Pilkada," pungkasnya. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
