Ketua KPU Positif COVID-19, PAN: Jangan Jadikan Alasan Untuk Tunda Pilkada

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 19 September 2020
Ketua KPU Positif COVID-19, PAN: Jangan Jadikan Alasan Untuk Tunda Pilkada

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Permintaan penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman positif COVID-19 mendapatkan tanggapan dari Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menolak penundaan Pilkada 2020 hanya karena alasan Ketua KPU terpapar corona. Menurutnya, Arief terinfeksi COVID-19 merupakan urusan personal bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga

Pemerintah Dinilai Tanggap Lindungi Rakyat Jika Tunda Pilkada 2020

"Jangan karena ketua KPU kena COVID-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," ucapnya di Jakarta, Sabtu (19/9)

Guspardi menilai, jika Arief Budiman tidak bisa melakukan pekerjaannya selama pilkada maka dapat digantikan perannya oleh komisioner lainnya. Menurut dia, di KPU itu ada 7 orang komisioner dan sifatnya kolektif kolegial.

"Sambil Pak Arief melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugasnya bisa dijalankan komisioner KPU yang lainnya. Jadi yang dijalankan itu sistem bukan personal," ujarnya

Ilustrasi - Pemilihan kepala daerah. (Antaranews)
Ilustrasi - Pemilihan kepala daerah. (Antaranews)

Dia menjelaskan proses pelaksanaan Pilkada 2020 telah disetujui antara parlemen dan pemerintah sehingga tidak ada penundaan kembali. Menurut dia, adanya tren naik dan turun pandemi COVID-19 tidak menghalangi penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

"Tren naik turun COVID-19, bukan karena adanya proses pelaksanaan pilkada. Sekarang ini kebetulan tren lagi naik, mudah-mudahan Oktober-November menurun melandai, itu yang kita harapkan," tegasnya

Baca Juga

Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah Dinili Bikin Pusing

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat berkomitmen menjaga protokol kesehatan bukan hanya semata-mata untuk gelaran pilkada saja tetapi juga untuk kesehatan masing-masing individu. (Pon)

#Komisi II DPR #Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Anggota Komisi II DPR menilai percepatan penyerapan anggaran daerah sangat penting untuk menjaga sirkulasi ekonomi lokal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Bagikan