Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah Dinilai Bikin Pusing

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 19 September 2020
Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah Dinilai Bikin Pusing

Salah satu bentuk pelanggaran protokol kesehatan dengan menimbulkan kerumunan dalam proses pencalonan kepala daerah di Lampung. (ANTARA/HO)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Lingkar Madani Indonesia (LIMA) menyoroti PKPU No 10/2020 yang menyatakan KPU tetap memberi izin kepada pasangan calon kepala daerah tetap dapat menyelenggarakan rapat umum atau kampanye terbuka.

Padahal dalam pasal 63 ayat 1 PKPU No 10/2020, berbagai bentuk kampanye terbuka atau rapat umum tetap diperkenan, sekalipun dengan membuat sarat tambahan berupa jumlah peserta yang terbatas maksimal 100 orang, menerapkan protokol COVID-19 dengan ketat, dan sarat lainnya yang bersifat administratif.

"Tentu saja keputusan ini membingungkan. Dan nampak tidak sensitif pada situasi yang tengah terjadi dimana merebaknya pandemi COVID-19 yang hingga sampai saat ini belum juga menurun kurva korbannya. Besar kemungkinan hingga hari H pilkada, kurva korban ini akan tetap tinggi," kata Direktur LIMA Ray Rangkuti dalam keteranganya, Jumat (18/9).

Baca Juga:

Setuju Konser di Pilkada Ditiadakan, Kemendagri: Aneh Kalau Masih Mengizinkan

Dengan begitu, kata Ray, sudah sepatutnya seluruh kegiatan politik yang melibatkan massa harus dihindari.

Bukan saja karena pertemuan itu diragukan efektivitasnya, tapi juga karena sulitnya melaksanakan aturan kampanye terbuka dengan protokol COVID-19.

"Peristiwa pencalonan pasangan cakada awal September lalu yang sarat dengan pelanggaran protokol COVID-19 bukti betapa sulitnya menegakan aturan dengan kerumunan massa. Apalagi aturannya penuh dengan multitafsir yang kadang hanya jadi bahan perdebatan di antara penyelenggara pemilu," jelasnya.

Ia menyatakan, memang agak mengherankan PKPU No 10/2020 memberikan izin kepada pasangan calon kepala daerah tetap dapat menyelenggarakan rapat umum atau kampanye terbuka. Terlebih, muncul konsep konser musik meski KPU mengklaim akan melarangnya.

 Ray Rangkuti. (MP/Fadhli)
Ray Rangkuti. (MP/Fadhli)

Dengan begitu, lanjut Ray, sudah sepatutnya seluruh kegiatan politik yang melibatkan massa harus dihindari. Bukan saja karena pertemuan itu diragukan efektivitasnya, tapi juga karena sulitnya melaksanakan aturan kampanye terbuka dengan protokol COVID-19.

Menurut Ray, peristiwa pencalonan pasangan cakada awal September lalu yang sarat dengan pelanggaran protokol COVID-19 salah satu bukti betapa sulitnya menegakkan aturan dengan kerumunan massa.

Apalagi, aturannya penuh dengan multitafsir yang kadang hanya jadi bahan perdebatan di antara penyelenggara pemilu. Sebut saja apa yang dinamakan kawasan rapat umum.

"Bagaimana menentukannya? Bagaimana memastikan bahwa di antara 100 peserta itu benar-benar jaga jarak. Bagaimana memastikan bahwa jalanan menuju ke lokasi kampanye tidak dipenuhi oleh kerumunan massa, dan bagaimana pula menindak kerumunan massa yang berada di luar garis lokasi acara," tutur dia.

Sederet pertanyaan teknis ini, Ray menilai, hanya akan jadi bahan debat kusir yang berujung saling lempar tanggung jawab. Lagi-lagi pengalaman pendaftaran pasangan cakada itu sebagai perbandingan. Sementara, KPU dan Bawaslu hanya melihat lokasi yang harus menegakkan aturan Covid-19 itu seluas tanah dan bangunan kantor KPU.

Baca Juga:

KPU Izinkan Konser Musik, DPR: Jangan Korbankan Rakyat Demi Pilkada

Di luar itu, nampaknya tidak jadi perhatian KPU. Pun, waktu seleksi masuk peserta yang layak dan patut masuk ke kantor KPU saja juga penuh kerumunan.

Dan di dalam kantor KPU, sekalipun kursinya dibuat jarak, tapi tak ada tanggapan atau tindakan jika para peserta atau pendukung cakada melakukan aktivitas yang melanggar protokol COVID-19, seperti buka masker atau tidak jaga jarak karena saling mengobrol.

Menurutnya, situasi yang sama juga potensial akan terjadi di saat kampanye terbuka.

Berapa banyak petugas negara, entah polisi, Bawaslu, satgas penanggulangan COVID-19, dapat dikerahkan untuk memastikan satu atau seluruh peserta kampanye telah dites suhu tubuhnya dan protokol lainnya dipenuhi.

Padahal, faedahnya belum tentu sebesar kerepotan yang ditimbulkannya. Apalagi dalam kampanye terbuka itu lebih banyak hiburannya daripada materi kampanyenya, seperti lazimnya terjadi dalam kampanye terbuka di Indonesia.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia mendesak agar aturan kampanye terbuka itu direvisi. Setidaknya dinyatakan bersifat opsional: dapat dilakukan jika situasi sangat memungkinkan. Jadi bukan sekadar mungkin tapi sangat memungkinkan. Jika tidak, lebih baik dinyatakan tidak diperkenankan karena masih tingginya pandemi," pungkas dia. (Knu)

Baca Juga:

KPU Harus Simulasi Pelaksanaan Pilkada di Zona Merah COVID-19

#Virus Corona #Ray Rangkuti
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat
Usulan penghapusan Pilkada DKI Jakarta, yang termaktub dalam RUU DKJ menuai polemik.
Frengky Aruan - Senin, 11 Maret 2024
Ray Rangkuti Sebut Wacana Gubernur Ditunjuk Presiden sebagai Ambisi Menempatkan Orang Dekat
Indonesia
Sama-Sama Mampu Menangkan Pilpres, Ganjar dan Prabowo Sulit Dipasangkan
Rencana menyatukan Prabowo Subianto dengan Ganjar Pranowo dianggap sulit terjadi.
Zulfikar Sy - Jumat, 29 September 2023
Sama-Sama Mampu Menangkan Pilpres, Ganjar dan Prabowo Sulit Dipasangkan
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil
kasus ini merupakan pelajaran bagi KPU untuk berlaku adil kepada semua peserta pemilu tanpa melihat status partai baru atau kecil.
Andika Pratama - Rabu, 08 Maret 2023
Putusan PN Jakpus Dinilai Bisa jadi Pelajaran bagi KPU untuk Bertindak Adil
Indonesia
Isu Penundaan Pemilu 2024 Hanya Beredar di Lingkungan Istana
PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan memerintahkan KPU untuk menunda gelaran Pemilu 2024 terus bergulir.
Zulfikar Sy - Selasa, 07 Maret 2023
Isu Penundaan Pemilu 2024 Hanya Beredar di Lingkungan Istana
Indonesia
Mahfud MD Ditantang Buka Siapa di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024
Mahfud dinilai mengetahui betul siapa pemain atau orang yang merancang putusan penundaan pemilu ini.
Zulfikar Sy - Selasa, 07 Maret 2023
Mahfud MD Ditantang Buka Siapa di Balik Putusan Penundaan Pemilu 2024
Indonesia
Erick Thohir Dinilai Punya 'Modal Kuat' jadi Cawapres 2024
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, Erick Thohir mempunyai 'modal kuat' untuk maju sebagai cawapres dibandingkan dengan tokoh-tokoh lain.
Andika Pratama - Kamis, 26 Januari 2023
Erick Thohir Dinilai Punya 'Modal Kuat' jadi Cawapres 2024
Bagikan