KPU Harus Simulasi Pelaksanaan Pilkada di Zona Merah COVID-19
 Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2020
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2020 
                Ilustrasi TPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta membuat simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di daerah yang masuk zona merah pandemi COVID-19. Hal ini, mengantisipasi klaster baru penyebaran virus corona.
"KPU sebaiknya lakukan simulasi di zona merah dulu, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada tanggal 9 Desember 2020. Simulasi itu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan dengan aman," kata Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar.
Pilkada Serentak 2020 kata ia, cukup menarik, selain dapat menjadi wahana sosialisasi protokol kesehatan. Pilkada 2020 bisa sebagai pencerahan, yaitu sosialisasi penerapan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun.
Baca Juga:
Cakada Langgar Protokol Kesehatan, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas
"Di sisi lain bisa jadi horor nasional jika tidak mengindahkan protokol kesehatan, menjadi klaster di daerah-daerah seluruh Indonesia," ujar Politisi PKB .
Dia menilai, pilkada bisa menghidupkan ekonomi di daerah namun protokol kesehatan harus diterapkan dengan super ketat dan pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 harus diberi sanksi tegas, berupa diskualifikasi.
 
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus meminta KPU dan Bawaslu untuk mengumumkan nama-nama pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan pada tahap pendafaran tanggal 4-6 September 2020. Hal itu untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pemilih pada pencoblosan tanggal 9 Desember mendatang
“KPU dan Bawaslu harus berani mengumumkan Paslon yang melanggar ketentuan protokol. Pengumuman secara terbuka dengan menyebutkan keterangan Paslon pelanggar aturan. Itu bisa menjadi kampanye politik yang bisa menjadi bahan bagi publik dalam menentukan pilihan,” kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9).
Baca Juga:
Langgar Protokol Kesehatan, Cakada Tega Korbankan Nyawa Rakyat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
 
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
 
                      Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
 
                      KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
 
                      KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
 
                      Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
 
                      




