Langgar Protokol Kesehatan, Cakada Tega Korbankan Nyawa Rakyat


Massa pendukung Ery-Armuji larut dalam euforia saat mengantar dua paslon menuju kantor KPU Surabaya. (Andika Eldon/Jawa Timur)
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo menyebut, terjadinya kerumunan massa saat pendaftaran peserta Pilkada menjadi bukti tidak bertanggungjawabnya para calon kepala daerah.
Ia menambahkan, hal ini menunjukkan bahwa sejatinya bakal calon kepala daerah hanya peduli pada kekuasaan, tidak pada keselamatan warganya di tengah pandemi.
"Calon pemimpin itu menurut saya tidak mencerminkan, tidak melakukan etika dan tanggung jawab publik. Mereka baru pasangan calon, tetapi dengan segala aturan terkait protokol kesehatan," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9).
Baca Juga
Pengelola Bioskop Ajukan Proposal, Pemprov DKI: XXI Belum Revisi Protokol Kesehatan
Ari menyebut, para calom kepala daerah hanya mementingkan ambisi pribadi dibanding keselamatan diri dengan orang lain.
"Kebanyakan hanya peduli pada kuasa, peduli pada how to get the power," lanjutnya.

Ari menambahkan, para aktor politik di daerah harusnya ikut dalam penanganan COVID-19 di daerahnya tersebut. Dengan begitu, pelaksanaan pilkada bisa seiring dengan upaya menekan laju virus.
”Itu adalah ruang batasan sehingga terjadi diferensiasi pelaksanaan pilkada. Jadi, keserentakan oke, tahapan berjalan, tetapi realisasi pelaksanaan sangat tergantung dari kondisi di daerah itu, apakah statusnya hijau, kuning, atau merah. Itu jadi parameter,” kata Ari.
Selain itu, parameter ini juga bisa diterapkan secara lebih halus. Misalnya, jika di suatu daerah masuk kategori merah, tahapan kampanye hanya bisa dilaksanakan secara daring.
Namun, ketika daerah tersebut masuk kategori hijau, mereka bisa berkampanye secara tatap muka langsung tetapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga
Produksi Obat Ilegal, Dokter Kecantikan di Tangerang Dicokok Bareskrim
”Sanksi yang tegas juga perlu disusun apabila pasangan calon atau parpol melanggar aturan-aturan tersebut,” kata Ari. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
