Setuju Konser di Pilkada Ditiadakan, Kemendagri: Aneh Kalau Masih Mengizinkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 18 September 2020
Setuju Konser di Pilkada Ditiadakan, Kemendagri: Aneh Kalau Masih Mengizinkan

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. (ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri setuju jika konser musik dan kegiatan kampanye lain yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang berlangsung di tengah pandemik COVID-19.

"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Kamis (17/9).

Baca Juga:

Keputusan Jokowi Tunjuk Luhut Tangani COVID-19 Dinilai tidak Nyambung

Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan. Sementara, konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik, biasanya konser musik tidak ditentukan jumlah orang yang hadir dan bisa saja menyebabkan kerumunan.

"Seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup kan? Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian dalam negeri. Ya kecuali virtual, virtual selama ini kan pratiknya udah ada, nah kalau itu nggak ada masalah," jelas dia.

Pandangan tersebut disampaikan Bahtiar pasca-Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Lucian Alexe)

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam PKPU tersebut menjelaskan kegiatan lain tidak melanggar itu dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.

Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.

Namun, kegiatan lain tersebut pada aturan lanjutan diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Gandeng 18 Ormas Tanah Abang Awasi Protokol Kesehatan

Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, sebagaimana dikutip Antara, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-undang 10 tahun 2016," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (*)

#Kemendagri #Konser
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
ShowBiz
Bryan Adams Siap Guncang Jakarta Lewat “Roll with the Punches Tour 2026”, Ari Lasso Jadi Tamu Spesial
Bryan Adams, musisi rock ballad asal Kanada tersebut dijadwalkan tampil di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada 3 Februari 2026.
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Bryan Adams Siap Guncang Jakarta Lewat “Roll with the Punches Tour 2026”, Ari Lasso Jadi Tamu Spesial
Lifestyle
31 Januari 2026,  Padi Reborn Tutup Rangkaian Perayaan 28 Tahun Perjalanan
Sesuai judulnya, Konser Dua Delapan menandai 28 tahun eksistensi Padi sejak berdiri pada 1997,
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
31 Januari 2026,  Padi Reborn Tutup Rangkaian Perayaan 28 Tahun Perjalanan
ShowBiz
ARMY Bersiap! Jadwal BTS World Tour Jakarta 2026 dan Bocoran Harga Tiket
BTS akan menggelar konser di Jakarta pada 26-27 Desember 2026. Harga tiket belum diumumkan, simak perkiraan harga berdasarkan konser BTS di Jepang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
ARMY Bersiap! Jadwal BTS World Tour Jakarta 2026 dan Bocoran Harga Tiket
ShowBiz
BTS Gelar Tur Global dengan 79 Pertunjukan Berdesain 360 Derajat, Jadi Penampilan K-Pop Terbesar dalam Sejarah
BTS akan tur mulai April 2026 hingga Maret 2027, dengan jadwal singgah di Amerika Utara, Eropa, Oseania, Asia Timur, dan Asia Tenggara.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
 BTS Gelar Tur Global dengan 79 Pertunjukan Berdesain 360 Derajat, Jadi Penampilan K-Pop Terbesar dalam Sejarah
ShowBiz
BTS Resmi Umumkan Tur Dunia 2026–2027, Dimulai 9 April dan Singgah di Indonesia pada Desember
BTS akan menyapa ARMY di Indonesia dalam konser dua malam di Jakarta pada 26-27 Desember 2026.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
 BTS Resmi Umumkan Tur Dunia 2026–2027, Dimulai 9 April dan Singgah di Indonesia pada Desember
ShowBiz
My Chemical Romance Batal Tampil di Hammersonic, Diganti Konser Solo di Jakarta
My Chemical Romance dipastikan batal tampil di Hammersonic Festival Jakarta. Sebagai gantinya, MCR akan menggelar konser solo di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
My Chemical Romance Batal Tampil di Hammersonic, Diganti Konser Solo di Jakarta
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Pentingnya transparansi terkait keberangkatan umrah rombongan Mirwan MS dalam proses pemeriksaan yang dilakukan tim inspektorat jenderal Kemendagri
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Bupati Mirwan, tetapi juga aparatur terkait lainnya di Pemkab Aceh Selatan.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Bagikan