Setuju Konser di Pilkada Ditiadakan, Kemendagri: Aneh Kalau Masih Mengizinkan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 18 September 2020
Setuju Konser di Pilkada Ditiadakan, Kemendagri: Aneh Kalau Masih Mengizinkan

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. (ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri setuju jika konser musik dan kegiatan kampanye lain yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang berlangsung di tengah pandemik COVID-19.

"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Kamis (17/9).

Baca Juga:

Keputusan Jokowi Tunjuk Luhut Tangani COVID-19 Dinilai tidak Nyambung

Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan. Sementara, konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik, biasanya konser musik tidak ditentukan jumlah orang yang hadir dan bisa saja menyebabkan kerumunan.

"Seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup kan? Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian dalam negeri. Ya kecuali virtual, virtual selama ini kan pratiknya udah ada, nah kalau itu nggak ada masalah," jelas dia.

Pandangan tersebut disampaikan Bahtiar pasca-Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Lucian Alexe)

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam PKPU tersebut menjelaskan kegiatan lain tidak melanggar itu dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.

Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.

Namun, kegiatan lain tersebut pada aturan lanjutan diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Gandeng 18 Ormas Tanah Abang Awasi Protokol Kesehatan

Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, sebagaimana dikutip Antara, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-undang 10 tahun 2016," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (*)

#Kemendagri #Konser
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Mendagri juga meminta pemda untuk mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah
Fun
Eksperimen Seru Tabraklari: Pentas Album Keluar Tumbuh Liar di Dunia Roblox
Tabraklari baru saja mencetak pengalaman unik dengan menggelar konser virtual di platform Roblox pada 10 Agustus 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
Eksperimen Seru Tabraklari: Pentas Album Keluar Tumbuh Liar di Dunia Roblox
Lifestyle
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen terkait pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 ‘3rd World Tour Forever Young’
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Indonesia
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Dirjen Bahtiar menegaskan bendera Merah Putih merupakan pemersatu rakyat Indonesia sesungguhnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 01 Agustus 2025
Dirjen Kemendagri Tak Mau Larang Rakyat Kibarkan Bendera One Piece
Indonesia
Swellow Gelar Konser 30 Mendaki, Ajak Pendengar Menyusuri Tanjakan Hidup
Lewat showcase ini, Swellow ingin mengajak para pendengar untuk menyusuri 'tanjakan-tanjakan' hidup secara kolektif, bukan semata tentang tujuan, tapi tentang kebersamaan dalam perjalanan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 26 Juli 2025
Swellow Gelar Konser 30 Mendaki, Ajak  Pendengar Menyusuri Tanjakan Hidup
ShowBiz
Gandeng James Cameron, Billie Eilish Buat Film Dokumenter 3D Konser Tur 'Bring Her Hit Me Hard And Soft'
Billie Eilish tengah menyiapkan film dokumenter konsernya 'Bring Her Hit Me Hard And Soft Tour' di Manchester, Inggris.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 21 Juli 2025
Gandeng James Cameron, Billie Eilish Buat Film Dokumenter 3D Konser Tur 'Bring Her Hit Me Hard And Soft'
ShowBiz
HATSUNE MIKU EXPO 2025 Hadir di Jakarta, Siap Sajikan Konser Digital Spektakuler
Hatsune Miku akan kembali menyapa para penggemarnya di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 Juli 2025
HATSUNE MIKU EXPO 2025 Hadir di Jakarta, Siap Sajikan Konser Digital Spektakuler
ShowBiz
Masalah Teknis, Daesung Batalkan Konser di Melbourne
Agensi menyampaikan penyesalan mendalam atas pembatalan ini.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Masalah Teknis, Daesung Batalkan Konser di Melbourne
Indonesia
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Tito menyoroti tidak ada transparansi, modal yang kurang serta profesionalisme dalam mendirikan perusahaan daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses
Indonesia
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap
KPK sudah merekomendasikan agar dana parpol dinaikkan agar tidak terjadi masalah moral hazard
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Juli 2025
Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap
Bagikan