Setuju Konser di Pilkada Ditiadakan, Kemendagri: Aneh Kalau Masih Mengizinkan
 
                Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. (ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)
Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri setuju jika konser musik dan kegiatan kampanye lain yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang berlangsung di tengah pandemik COVID-19.
 
"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Kamis (17/9).
Baca Juga:
Keputusan Jokowi Tunjuk Luhut Tangani COVID-19 Dinilai tidak Nyambung
Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan. Sementara, konser musik adalah suatu kegiatan yang memang sangat spesifik, biasanya konser musik tidak ditentukan jumlah orang yang hadir dan bisa saja menyebabkan kerumunan.
"Seluruh dunia juga konser musik sedang ditutup kan? Jadi aneh juga kalau kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan, itu sikap dari Kementerian dalam negeri. Ya kecuali virtual, virtual selama ini kan pratiknya udah ada, nah kalau itu nggak ada masalah," jelas dia.
Pandangan tersebut disampaikan Bahtiar pasca-Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam PKPU tersebut menjelaskan kegiatan lain tidak melanggar itu dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.
Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.
Namun, kegiatan lain tersebut pada aturan lanjutan diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Baca Juga
Polda Metro Jaya Gandeng 18 Ormas Tanah Abang Awasi Protokol Kesehatan
Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, sebagaimana dikutip Antara, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-undang 10 tahun 2016," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
 
                      Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
 
                      Hadir 25 November, Andien Rayakan 25 Tahun Berkarya Lewat Konser Suarasmara
 
                      Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
 
                      Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
 
                      Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
 
                      Momen Jaemin Mengaku 'Paling Suka Indonesia' Karena Semangat NCTzen di JIS, Haechan Beri Isyarat 'Akan Ada Sesuatu yang Keluar'
 
                      Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
 
                      Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
 
                      Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis
 
                      



