Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dana pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp 234 triliun yang mengendap di bank akibat rendahnya serapan anggaran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo alias Edo mendesak seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk segera mempercepat realisasi anggaran tersebut.

Menurut Edo, dana yang terlalu lama mengendap tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Dana sebesar itu seharusnya segera dibelanjakan untuk program dan kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Jangan sampai APBD hanya menjadi angka di atas kertas tanpa realisasi nyata di lapangan,” tegas Edo di Jakarta, Selasa (21/10).

Baca juga:

Disorot Menkeu Endapkan Dana Rp 14,6 Triliun, Ini Kata Gubernur Pramono

Politikus asal Dapil Jawa Tengah IX itu menilai, percepatan penyerapan anggaran daerah sangat penting untuk menjaga sirkulasi ekonomi lokal, terutama di sektor produktif seperti pertanian, UMKM, dan infrastruktur dasar.

Edo juga mendukung langkah Menkeu Purbaya yang aktif memantau serta mengawasi penyerapan anggaran Pemda. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik.

“Langkah Menkeu sudah tepat. Pemerintah pusat memang harus aktif memastikan dana yang ditransfer ke daerah tidak menganggur di perbankan, tetapi benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Edo.

Ia menambahkan, realisasi anggaran yang cepat dan tepat sasaran bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tanggung jawab moral dan politik pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat.

“APBD adalah instrumen utama pembangunan daerah. Kalau tidak dijalankan dengan serius, masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.

Baca juga:

Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut realisasi belanja APBD hingga September 2025 baru mencapai Rp 712,8 triliun atau sekitar 51,3 persen dari total pagu Rp 1.389 triliun. Angka tersebut lebih rendah 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Rendahnya serapan anggaran ini berakibat pada meningkatnya simpanan uang Pemda di bank hingga mencapai Rp 234 triliun. Menurut Purbaya, masalahnya bukan pada ketersediaan dana, melainkan lambatnya eksekusi di daerah. (Pon)

#APBD #Pemerintah Daerah #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Penurunan APBD tahun ini disebabkan dampak pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, memaksa pemkot dan DPRD menyesuaikan anggaran menyeluruh.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Anggota Komisi III DPR RI meminta Polri mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil, tegaskan putusan itu bersifat final dan mengikat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dengan adanya pemangkasan TKD ini, setiap pemerintah daerah harus lebih efisien dalam mengelola APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Bagikan