Pemerintah Dinilai Tanggap Lindungi Rakyat Jika Tunda Pilkada 2020


Ilustrasi - Pemilihan kepala daerah. (Antaranews)
MerahPutih.com - Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik pusat maupun daerah serta calon kepala daerah terkonformasi positif COVID-19. Hal ini, membuat rakyat meminta kepada pemerintah untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan penundaan Pilkada 2020 karena pandemi COVID-19 yang tak kunjung membaik bukanlah bentuk kegagalan dalam berdemokrasi.
Baca Juga
"Ketika situasi COVID-19 ini belum membaik, bahkan angkanya cenderung meningkat, maka kalaupun nanti memutuskan untuk menunda (Pilkada 2020) itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, ataupun pemerintah gagal dalam kita berdemokrasi," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa di Jakarta, Sabtu (19/9)
Menurut dia, apabila keputusan penundaan pemilu benar-benar diambil, maka masyarakat justru akan mengapresiasi langkah tersebut. Pemerintah akan dinilai tanggap dalam melindungi rakyatnya dari situasi pandemi COVID-19.

Khairunnisa mengatakan penyelenggara pemilu masih mungkin untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 apabila kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir.
Penundaan pilkada tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan UU Pilkada.
"Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 membuka kemungkinan itu. Kalau misalnya situasinya memburuk, bencana bukan alamnya semakin memburuk memang bisa ditunda," katanya dilansir Antara
Lebih lanjut, Khairunnisa mengatakan bahwa masyarakat sipil sejak awal pandemi COVID-19 telah mengusulkan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Usulan penundaan pilkada tersebut, kata dia, agar penyelenggara pemilu memiliki waktu lebih panjang dalam mempersiapkan pelaksanaan pesta demokrasi itu.
"Bukan dengan keyakinan COVID-19 sudah selesai, kita juga tidak tahu COVID-19 kapan selesai, vaksin juga belum ketemu. Cuma setidaknya kalau kita mempunyai waktu lebih panjang persiapannya juga cukup," kata dia.
Baca Juga
Partisipasi Melemah, Pemerintah dan DPR Diminta Terapkan Demokrasi Partisipatoris
Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara pilkada pada tanggal 23 September. Namun, akibat pandemi COVID-19, hari-H pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kata Ketua Komisi II DPR soal JR Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Tak Ada Lagi Coblos 5 Lembar Surat Suara

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
