Bawaslu Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK


Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin. (Antaranews)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang selesai dibacakan.
"Kita hormati putusan MK. Kami senang semua proses sudah kita lalui," ujar anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8) usai sidang pengucapan putusan.
Baca Juga: Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu
Ia menilai, yang dipersoalkan sebagian besar terkait teknis yang berdampak terhadap hasil perolehan suara, misalnya saat penghitungan suara, pemungutan suara serta rekapitulasi berjenjang yang sebenarnya sudah dilengkapi mekanisme kontrol berjenjang.

Lebih dari 90 persen perkara tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, hal itu membuktikan penyelenggaraan pemilu kini semakin baik.
"Meskipun mekanisme para pihak yang kecewa, tidak puas itu sudah diatur, putusan-putusan yang kemudian dikeluarkan sebagian besar menolak. Secara umum harus kita pahami sebagai gambar penyelenggaraan Pemilu 2019," tuturnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Urusan Kemenangan Jokowi Kelar, MK Mulai Sentuh Perkara Sengketa Kursi DPR
Dari Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan untuk PHPU Legislatif 2019.
Pada Selasa sebanyak 67 perkara yang diputus, Rabu 72 perkara, Kamis 66 perkara, dan Jumat 55 perkara.
Dari total tersebut, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Jawa Barat. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
