Bawaslu Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 10 Agustus 2019
Bawaslu Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang selesai dibacakan.

"Kita hormati putusan MK. Kami senang semua proses sudah kita lalui," ujar anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8) usai sidang pengucapan putusan.

Baca Juga: Siap Tarung di MK, Partai Demokrat Adukan 70 Gugatan Sengketa Pemilu

Ia menilai, yang dipersoalkan sebagian besar terkait teknis yang berdampak terhadap hasil perolehan suara, misalnya saat penghitungan suara, pemungutan suara serta rekapitulasi berjenjang yang sebenarnya sudah dilengkapi mekanisme kontrol berjenjang.

Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)
Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)

Lebih dari 90 persen perkara tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, hal itu membuktikan penyelenggaraan pemilu kini semakin baik.

"Meskipun mekanisme para pihak yang kecewa, tidak puas itu sudah diatur, putusan-putusan yang kemudian dikeluarkan sebagian besar menolak. Secara umum harus kita pahami sebagai gambar penyelenggaraan Pemilu 2019," tuturnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Urusan Kemenangan Jokowi Kelar, MK Mulai Sentuh Perkara Sengketa Kursi DPR

Dari Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan untuk PHPU Legislatif 2019.

Pada Selasa sebanyak 67 perkara yang diputus, Rabu 72 perkara, Kamis 66 perkara, dan Jumat 55 perkara.

Dari total tersebut, perkara yang dikabulkan sebagian hanya 12 perkara yang tersebar di Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Jawa Barat. (*)

Baca Juga: 228 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 Diajukan ke MK

#Bawaslu RI #Bawaslu #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Bagikan