Bawaslu Gerak Cepat Telusuri Eks Napi Korupsi yang Ikut Pileg 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI
MerahPutih.com- Adanya kabar eks napi korupsi yang bakal maju di Pileg 2024 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bereaksi.
Bawaslu akan melakukan pengecekan terkait mantan narapidana (napi) kasus korupsi yang maju menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Baca Juga:
Hasil Seleksi Anggota Bawaslu Kota Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan mengecek dan memastikan bacaleg itu telah melewati masa jeda.
"Nanti dicek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum?" kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/8/).
Menurut Bagja, Bawaslu menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang sudah dikeluarkan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah membeberkan tambahan tiga mantan napi kasus korupsi yang maju menjadi bakal jadi caleg untuk Pemilu 2024.
Dengan tambahan data 12 nama bacaleg mantan tersangka korupsi, maka total menjadi 15 nama bacaleg.
Baca Juga:
Alat Kampanye Caleg dan Capres Mulai Bertebaran, Bawaslu Pastikan Tak Ragu Mencopot
“Ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR maupun DPD,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana beberapa waktu lalu.
Kurnia menekankan, temuan ICW tersebut baru sebatas klaster DPR.
Dia mengingatkan, bisa saja ada mantan napi kasus korupsi yang tengah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“ICW kembali mendesak agar KPU segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bakal caleg tersebut,” ujar Kurnia. (Knu)
Baca Juga:
DPR Dorong Bawaslu Lakukan Pengawasan Meski Kampanye di Sekolah Diperbolehkan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Jaksa Tidak Hadir, Sidang PK Korupsi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Ditunda
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Dirut Keuangan Bank DKI Ajukan Eksepsi di Kasus Kredit Sritex, Sebut Cuma Bantu Negara saat Pandemi
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka