Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Batal Demo di DPR, 10 Perwakilan Ojol Temui Anggota Dewan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Januari 2020
Batal Demo di DPR, 10 Perwakilan Ojol Temui Anggota Dewan

Pasukan pengemudi ojek online GO-JEK. (Foto: www.instagram.com/gojekindonesia/)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian memastikan sekelompok ojol yang bakal menggeruduk Gedung DPR/MPR tak jadi melakukan aksinya. Mereka nantinya hanya akan beraudiensi dengan para anggota Dewan saja.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, ada 10 orang perwakilan ojol yang bakal bertemu anggota dewan di gedung Parlemen

Baca Juga

Eks Polisi Akui Penegak Hukum Tak Berdaya Hadapi Kesemrawutan Ojol

"Mereka memutuskan hanya perwakilan 10 orang. Pihak di dalam sudah kami komunikasikan yang akan nerima dari komisi mana. Lagi proses komunikasi," jelas Heru kepada Merahputih.com di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Heru melanjutkan, demo seperti yang tersebar di media sosial pun dipastikan tak berlangsung. "Mereka hanya pertemuan saja dengan perwakilan di dalam ," tegas dia.

kapolres jakpus heru
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto (tengah) (MP/Kanugraha)

Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan pasukan pengamanan yang sedianya bakal melibatkan 500 personel lebih nantinya bakal dikendurkan.

"Posisi kami tetap berada di dalam dan siaga. Nantinya intel yang ada didalam mengantar kedalam untuk berkoordinasi dengan pihak DPR. Arus lalu lintas pun tetap seperti biasa dan tak ada pengalihan," kata Heru Novianto.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, melalui keterangan tertulisnya mengatakan, aksi akan menyampaikan dua tuntutan lainnya, yakni Evaluasi tarif Ojol sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP.348/2019, dan Regulasi pembatasan Ojol secara nasional.

Baca Juga

Jalan Medan Merdeka Barat Tutup Saat Demo Ojol, Polisi Alihkan Lalu Lintas

Maka atas dasar hal tersebut, Aksi Massa Ojol Nusantara bergerak menuntut kepada pemerintah sebagai eksekutif maupun kepada legistatif agar memberikan perlindungan hukum, payung hukum, legalitas yang kuat dan jelas bagi para pengemudi ojek online, ini tugas bagi pemerintah dan negara untuk melindungi rakyatnya yang berprofesi sebagai pengemudi Ojol. (Knu)

#Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan