Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bareskrim Ungkap Kasus Pinjol Ilegal Berkedok KSP Cinta Damai

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 29 Juli 2021
Bareskrim Ungkap Kasus Pinjol Ilegal Berkedok KSP Cinta Damai

Ilustrasi pinjaman online. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menangkap delapan orang pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech). Pinjol ilegal ini berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

"Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Brigjen Helmy Santika, Kamis (29/7).

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol. Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.

Baca Juga

MPR Kritik Kemendagri Berikan Data Pribadi Warga ke Pinjol

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Berikutnya lima orang pelaku, yakni Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka ditangkap di Jakarta Barat adalah operator kartu SIM ponsel.

Adapun modus operandi yang dilakukan aplikasi KSP yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat dan aplikasi pinjaman online Meminjam Baru, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.

Namun faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

"Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya," beber Helmy.

Ilustrasi Foto:Net

Sebelumnya, pada bulan Juni lalu Dirtipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap kejahatan pinjol RPCepat, menangkap lima orang pelaku dan dua warga negara Tiongkok yang berstatus DPO.

Dalam penangkapan ini, penyidik menyita ribuan kartu SIM ponsel yang telah teregistrasi, beberapa modem pool untuk mengirimkan pesan ke banyak nomor (blasting).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 8 Ayat (1) Huruf f juncto Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Bunga Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional

Selain itu, Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Ancaman hukum untuk seluruh pasal maksimal 5 tahun," kata Helmy. (Pon)

#Bareskrim #Pinjaman Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
Kasat Narkoba Polres Tangsel ditangkap Bareskrim Polri. Ia ditangkap bersama tujuh anggota lainnya.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota, ini Dugaan Kasusnya
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Polisi Bongkar Akal Licik Pencuri Modul BTS, Datang Pakai Seragam Teknisi
Bareskrim Polri membongkar modus sindikat pencurian modul BTS yang menyamar sebagai teknisi resmi. Polisi memburu pelaku buron hingga jaringan penadah luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Bongkar Akal Licik Pencuri Modul BTS, Datang Pakai Seragam Teknisi
Bagikan