Bareskrim Telah Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah memeriksa dua orang pejabat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gangguan ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dua pejabat BPOM telah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (11/11) kemarin.
Baca Juga:
BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Produksi Obat dari Bahan Berbahaya
“Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang. Kemarin hari Jumat,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (12/11).
Pipit mengatakan, dua pejabat BPOM yang diperiksa merupakan pejabat dalam bidang pengawasan dan bidang mutu. Keduanya diperiksa mengenai masalah pengawasan terkait kasus tersebut diduga berasal dari obat sirop. Ia belum membeberkan identitas keduanya.
“Seputaran kasus (gagal ginjal akut) ini, masalah pengawasan,” jelasnya.
Baca Juga:
Bareskrim Bakal Periksa Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut
Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada perusahaan PT Afi Farma. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.
PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan.
Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries juga masih diselidiki. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM Tinjau SPPG Polri, Standar Keamanan Pangan Dinilai Unggul
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional