Bareskrim Periksa Bagian Pengawasan Mutu BPOM
Beberapa produk obat sirop yang ditarik pihak kepolisian beberapa waktu lalu di Batam, Provinsi Kepri. (FOTO ANTARA/HO/Humas Polresta Barelang/2022)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri bakal memeriksa saksi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) soal kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pemeriksaan di lembaga BPOM dilakukan terhadap sejumlah pejabat yang terkait pengawasan mutu obat.
"Terkait dengan masalah pengawasan mutu ya pasti di situ (dipanggil)," kata Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Pipit juga membantah penyidik akan memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.
“Tidak ada pemanggilan Kepala BPOM, hanya pejabat terkait masalah pengawasan mutu," ungkap Pipit.
Menurut Pipit, materi penegakan hukum tidak boleh sampai salah.
"Nanti (bisa) salah persepsi," papar jenderal bintang satu itu.
Bareskrim Mabes Polri terakhir menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Penetapan tersangka E dilakukan pada 17 November lalu bersamaan dengan penetapan tersangka perusahaan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.
Ia mengatakan, pemilik CV Samudra Chemichal sudah memenuhi syarat formil untuk ditetapkan tersangka.
Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan tersangka E masih buron.
Bareskrim telah dua kali memanggil tersangka E namun panggilan tidak dipenuhi.
Baca Juga:
Bareskrim Telah Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut
Sebelumnya, dua tersangka korporasi yang ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.
Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Keempat perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG). Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman. Akibatnya menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Produksi Obat dari Bahan Berbahaya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
IHW Desak BPOM dan BPJPH Audit Aqua Terait Dugaan Penggunaan Air Sumur
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia