Bareskrim Periksa Bagian Pengawasan Mutu BPOM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 November 2022
Bareskrim Periksa Bagian Pengawasan Mutu BPOM

Beberapa produk obat sirop yang ditarik pihak kepolisian beberapa waktu lalu di Batam, Provinsi Kepri. (FOTO ANTARA/HO/Humas Polresta Barelang/2022)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri bakal memeriksa saksi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) soal kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pemeriksaan di lembaga BPOM dilakukan terhadap sejumlah pejabat yang terkait pengawasan mutu obat.

"Terkait dengan masalah pengawasan mutu ya pasti di situ (dipanggil)," kata Pipit saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11).

Baca Juga:

Hari Ini, BPOM Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Pipit juga membantah penyidik akan memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.

“Tidak ada pemanggilan Kepala BPOM, hanya pejabat terkait masalah pengawasan mutu," ungkap Pipit.

Menurut Pipit, materi penegakan hukum tidak boleh sampai salah.

"Nanti (bisa) salah persepsi," papar jenderal bintang satu itu.

Bareskrim Mabes Polri terakhir menetapkan pemilik CV Samudra Chemical berinisial E sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Penetapan tersangka E dilakukan pada 17 November lalu bersamaan dengan penetapan tersangka perusahaan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.

Ia mengatakan, pemilik CV Samudra Chemichal sudah memenuhi syarat formil untuk ditetapkan tersangka.

Saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan tersangka E masih buron.

Bareskrim telah dua kali memanggil tersangka E namun panggilan tidak dipenuhi.

Baca Juga:

Bareskrim Telah Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Kasus Ginjal Akut

Sebelumnya, dua tersangka korporasi yang ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries.

Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Keempat perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG). Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman. Akibatnya menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

BPOM Kembali Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Produksi Obat dari Bahan Berbahaya

#Bareskrim #BPOM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Sindikat peredaran obat aborsi ilegal merek Cytotech Misoprostol di Bogor, Jawa Barat, terbongkar lewat strategi penyamaran penyidik.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Indonesia
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
BPOM Tinjau SPPG Polri, Standar Keamanan Pangan Dinilai Unggul
BPOM mengapresiasi SPPG Polri saat melakukan kunjungan dan pengecekan. SPPG itu menerapkan standar keamanan pangan yang baik.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Tinjau SPPG Polri, Standar Keamanan Pangan Dinilai Unggul
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
BPOM meminta Nestle untuk menarik susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 dari peredaran. Hal itu dikarenakan adanya dugaan pencemaran toksin.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Diduga Mengandung Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Indonesia
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Larangan diberlakukan sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed terkait potensi cemaran toksin cereulide.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
BPOM Larang Nestlé Distribusikan Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Bagikan