Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu hingga 50 Ribu Ekstasi


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat rilis kasus narkoba di Jakarta, Jumat (9/6). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/6).
Pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari sabu yang jumlahnya mencapai 75 kilogram, 50.790 butir ekstasi, prekursor sebanyak 99.697 gram, prekursor dengan jumlah 4 liter atau setara 6.000 gram, dan kapsul kafein seanyak 200 butir.
Baca Juga
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menjelaskan, seluruh barang bukti itu didapatkan dari tujuh kasus. Yakni di Aceh, Pekanbaru, Tangerang, dan Semarang.
Jayadi yang mengenakan kemeja hitam ini mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan status penetapan barang bukti.
"Apabila belum mendapatkan status penetapan barang bukti narkotika dari kejaksaan para penyidik tidak akan melakukan proses pemusnahan barang bukti," ujarnya.
Baca Juga
Kabareskrim Instruksikan Penyidik Telusuri Dugaan Dana Narkoba untuk Pileg 2024
Dari seluruh barang haram tersebut dapat diakumulasikan bahwa pihaknya telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa.
"Maka total jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari aksi yang sudah kami lakukan adalah 773.778 jiwa. Itu yang berhasil kami selamatkan dari pengungkapan yang kami lakukan," ujarnya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, barang bukti narkoba itu ditemukan tim penyidik di Aceh, Pekanbaru, Tangerang, dan Semarang.
"Ini berasal dari tujuh kasus atau 7 LP di mana jumlah tersangkanya adalah 12 orang dari beberapa TKP. Ada TKP dari Provinsi Aceh, Pekanbaru Riau, Tangerang Banten, ada di Semarang Jawa Tengah," ujar Ramadhan. (Knu)
Baca Juga
DPR Minta Pemerintah Jangan Anggap Remeh Penyebaran Narkoba Zombie di AS
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
