Barang Diduga Digelapkan Jasa Ekspedisi, Pengusaha Online Shop Vanderism Rugi Rp 1,7 Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 03 Agustus 2023
Barang Diduga Digelapkan Jasa Ekspedisi, Pengusaha Online Shop Vanderism Rugi Rp 1,7 Miliar

Ilustrasi belanja online. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusaha online shop Vanderism, Ivander melaporkan TKH, pemilik jasa ekspedisi Haistar yang yang juga diduga pemilik Si Cepat, terkait dengan dugaan penggelapan dengan kerugian senilai Rp 1,778 miliar ke Polres Jakarta Timur.

"Secara singkatnya, kasusnya lebih ke masalah barang yang digelapkan lalu gudangnya tutup. Sementara yang dilaporkan satu orang, pemilik Si Cepat langsung," kata Ivander dalam keteranganya.

Baca Juga:

Belanja Online dengan Proteksi Asuransi

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kerjasama antara Vanderism dengan Haistar pada tahun 2018-2020, yang awalnya dikenakan oleh seorang teman berinisial JK.

Awalnya pada tahun 2020, Ivander tak merasa curiga dengan sejumlah barang-barangnya yang hilang, karena saat itu Indonesia memasuki masa Pandemi Covid-19.

Terlebih, yang mengenalkannya ke perusahaan Haistar adalah Joshua Kenji yang merupakan teman satu sekolah Ivander.

"Jadi pas waktu 2020 saya ngga ada curiga kalau barang saya ilang, yang saya heran itu orderan saya barang saya itu ngga ada, ngga dikirim-kirim barangnya, hingga total kerugian karena orderannya sudah masuk itu ada banyak Rp 500-600 juta," katanya.

Pihaknya pun langsung mengajukan komplain kepada Haistar. Ivander mengatakan, pihak Haistar awalnya pun kooperatif menanggapi komplainnya.

"Jadi kayak mereka kooperatif banget dengerin kita, mereka tolongin kita, tapi kita yang kerjain datanya. Tapi kooperatif, tapi minta kita yang kerjain datanya," katanya.

Selama hampir setengah tahun pihak Vanderism menyusun data untuk dilengkapi, hingga pada akhirnya terdapat sejumlah agenda mediasi dengan Haistar.

"Diajak lagi mediasi, mereka kebingungan karena data mereka tidak lengkap, terus mereka panggil pakar data buat mediasi, minta kita stok opname lagi, tapi pas dicek barangnya lebih banyak yang ilang lagi," katanya.

Hingga beberapa kali melakukan stok opname, tetapi Ivander mengatakan jika barang-barang miliknya malah terus menerus hilang.

"Terus pakar datanya udah kayak angkat tangan karena dari pihak Haistar datanya tidak lengkap, makanya tinggal kita itung selisih dari barang yang barangnya ilang itu," kata dia.

Pihaknya pun merasa bingung karena komplain yang diajukan, justru pihak Haistar saling lembar tanggungjawab hingga delapan kali.

"Tiba-tiba kita sudah merujuk sampe direktur, intinya kita dilempar itu sampe delapan kali, ke sini ke situ sampe akhirnya gudangnya tutup pada Agustus 2022, udah ngga ada aktivitas sampe sekarang," tambahnya.

Bahkan, Ivander mengatakan bahwa 300 orang karyawan dipecat tanpa pemberitahuan dan uang pesangon. Tak hanya itu, barang-barang milik Ivander yang masih tersisa di gudang tersebut juga hilang.

"Jadi bener bener 100 persen barang-barang aku ilang semuanya," lanjutnya.

Terkait masalah tersebut, Ivander pun melaporkan pemilik Haistar yang juga diduga sebagai pemilik Si Cepat ke Polres Jakarta Timur terkait dengan kasus dugaan penggelapan.

"Terkait penggelapan kalau dari catatan polisi penggelapan murni langsung ditujukan kepda pemilik Haistar. Nah, pemilik Haistar ini juga pemilik Si Cepat, satu kepemilikan," katanya.

Sementara itu, proses hukum di kepolisian saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia mengatakan bahwa sebelumnya pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan ke rumah THK.

"Pemiliknya panggil pengacaranya ngga tau dari kantor mana, pengacara yang beda dari mediasi saya yang pertama. Pengacara yang dateng ini ya kayak biasa, dateng kooperatif, bilang ngga tau apa-apa, dia pengacara beda bidang dari lini bisnisnya Si Cepat," kata Ivander.

Pengacara tersebut, kata dia, justru meminta data kepada pihak Vanderism ketika mediasi selama dua tahun yang lalu. Namun, menurutnya tak perlu memperdebatkan, karena data yang ada sudah final.

"Jadi kita diputar-putar lagi, iya takutnya ngga ada kejelasan. Rencana minggu depan, pengacara dipanggil aja, ngga usah debat data, karena datenya udah final," ujarnya.

Baca Juga:

Sering Belanja Online Termasuk Gangguan Kesehatan Mental

#Penggelapan #Hukum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Lifestyle
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
BPS mencatat 1,03 juta pengangguran terdidik per Mei 2026. Simak 6 jurusan kuliah dengan lulusan paling banyak menganggur dan penyebabnya.
ImanK - Senin, 17 Agustus 2026
6 Jurusan Kuliah dengan Lulusan Paling Banyak Menganggur, Manajemen Teratas
Indonesia
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Fokus awal saat ini yakni menyiapkan sarana pendukung agar satuan kerja baru tersebut dapat segera menjalankan tugasnya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Indonesia
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
KAMAKSI mengapresiasi Bank Jakarta yang menghormati proses hukum. Operasional pun masih berjalan lancar.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KAMAKSI Nilai Bank Jakarta Kooperatif, Komitmen Terapkan Good Corporate Governance
Indonesia
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Aada produk hukum yang baik dan ada pula yang buruk, bergantung pada apakah proses pembentukannya mengikuti prinsip-prinsip pembentukan hukum yang benar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Aparat Hukum Diduga Korupsi, Mahfud Dorong Pembenahan Menyeluruh Sistem Hukum
Indonesia
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Legislator Minta BNI Bongkar Akar Dugaan Korupsi KUR di Jember
Peristiwa itu bukan sekadar pelanggaran prosedur atau penyimpangan internal, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan utama program Kredit Usaha Rakyat.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Legislator Minta BNI Bongkar Akar Dugaan Korupsi KUR di Jember
Berita Foto
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Suasana Restoran de'Clan Signature yang tutup tanda aktivitas di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Kondisi Terkini de'Clan Cafe Signature Cipete: Tutup, Sepi, Tanpa Garis Polisi
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
BNI buka suara soal penggelapan dana Rp 28 miliar milik Paroki Aek Nabara. BNI menyebutkan, bahwa pelaku menggunakan deposito palsu.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
BNI Buka Suara soal Penggelapan Dana Rp 28 Miliar, Pelaku Gunakan Modus Deposito Palsu
Bagikan