Banyak WNI Minta Suaka di Luar Negeri, Menkumham Koordinasi dengan Kemenlu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham
MerahPutih.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengaku dilema dengan keinginan warga negara Indonesia (WNI) yang meminta suaka atau mengganti kewarganegaraan di luar negeri.
"WNI yang meminta suaka di Jepang, ini memang dilematis. Banyak mereka yang pergi untuk mencari pekerjaan dan tidak memperoleh visa yang layak," kata Yassona dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
Baca Juga:
Narapidana Pemeluk Katolik dan Kristen Dapat Remisi Maksimal 2 Bulan
Dijelaskan pula bahwa persoalan itu sudah pernah disampaikan Menteri Kehakiman Jepang kepada dirinya dalam kunjungan kerjanya ke Jepang.
"Karena menyangkut warga negara kita, saya kira ini juga menjadi domain Kementerian Luar Negeri," katanya.
Yassona menegaskan bahwa mereka tetap menjadi WNI. Namun, kalau mereka sudah mengganti kewarganegaraan, sudah bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Saya melihat ini tuntutan pekerjaan," ujarnya.
Baca Juga:
24 Warga Binaan Klas 1 Surakarta Dapat Remisi, Tidak Ada yang Langsung Bebas
Yasonna mengungkapkan hal yang sama terjadi di Korea Selatan. Menteri kehakiman negara itu telah melakukan konsultasi terkait dengan WNI yang meminta suaka politik.
"Di Korea Selatan, banyak warga negara kita yang bekerja di sana, habis visa, overstayer di sana, meminta suaka politik," kata Yassona.
Ia menyebutkan terdapat sejumlah negara yang memiliki undang-undang. Selama pengajuan suaka, para WNI itu masih dapat bekerja.
"Kami akan berkomunikasi dengan Kemenlu tentang hal ini," janji Yasonna.
Baca Juga:
25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek
Sebelumnya, anggota DPR RI M. Nurdin mempertanyakan penyelesaian terkait dengan WNI yang ingin mendapatkan suaka di Jepang tetapi ditolak oleh otoritas setempat. (Pon)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menkumham Tegaskan Pembentukan Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem dan Jawab Kebutuhan Jutaan Calon Jemaah
Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI
Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim
Raker Menkum dan Mendagri dengan Baleg DPR bahas RUU DKJ