25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 Februari 2022
25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 25 dari 69 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2573 Konzili, Selasa (1/2).

Seluruh narapidana penerima remisi khusus mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Secara rinci, terdapat tiga warga binaan yang mendapat pengurangan hukuman 15 hari; 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan; tujuh orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari; dan dua orang lainnya mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Baca Juga

Imlek 2573, Jokowi: Di Masa Sulit Ini Segenap Lampion Harapan Kita Apungkan

Dirjenpas Reynhard Silitonga menjelaskan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP).

"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Reynhard dalam keterangannya, Senin (31/1).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 11 narapidana. Kemudian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing satu orang.

Reynhard mengatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Tak hanya sekadar pengurangan masa pidana, remisi ini diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” kata Reynhard.

Baca Juga

Tahun Baru Imlek, Ridwan Kamil Imbau Warga Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Ditjenpas, kata Reynhard terus berusaha mengakomodir seluruh hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Apalagi COVID-19 masih mewabah, dan munculnya varian baru Omicron yang berdampak besar terhadap seluruh segi kehidupan masyarakat.

“Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Reynhard.

Dalam kesempatan ini, Reynhard mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan menjalankan tugas berdasarkan 3+1, yakni tiga kunci pemasyarakatan maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics pemasyarakatan.

Hingga 24 Januari 2022, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 272.864 orang. Jumlah itu terdiri dari 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Dari pemberian remisi khusus Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp 14,7 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, PP Nomor 28 Tahun 2006, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan. (Pon)

Baca Juga

Tahun Baru Imlek 2573, Anies: Jadi Momentum Mempererat Persaudaraan Antarwarga

#Imlek #Tahun Baru Imlek #Remisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Remisi ini dapat mengurangi angka penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama pembinaan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
Indonesia
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, angkat bicara soal pemberian remisi Idul Fitri terhadap narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Tradisi
Menelusuri Asal Usul Perayaan Cap Go Meh
Di Indonesia Cap Go Meh menjadi seremonial besar-besaran yang dirayakan bersama-sama.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Februari 2025
Menelusuri Asal Usul Perayaan Cap Go Meh
Indonesia
Perayaan Imlek Jadi Simbol Akulturasi Berbagai Budaya di Jakarta
Perayaan Imlek sekaligus merupakan simbol harapan masyarakat akan keselamatan, kemakmuran, dan kesejahteraan pada tahun yang baru.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Januari 2025
Perayaan Imlek Jadi Simbol Akulturasi Berbagai Budaya di Jakarta
Indonesia
Fang Teh, Tradisinya Pagi Hari Pertama Tahun Baru Imlek Simbolkan Harapan Keberuntungan
Banyak orang minum teh pu-erh karena tidak hanya memberikan manfaat kesehatan, tetapi juga manfaat makanan fermentasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Januari 2025
Fang Teh, Tradisinya Pagi Hari Pertama Tahun Baru Imlek Simbolkan Harapan Keberuntungan
Indonesia
Ekspresi Kebebasan Barongsai di Perayaan Imlek, Makin Eksis di Ruang Publik Sejak Dibebaskan Presiden Gus Dur
Saat kepemimpinan Presiden Soeharto ekpresi keagamaan dan kebudayaan etnis Tionghoa terbatas di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Januari 2025
Ekspresi Kebebasan Barongsai di Perayaan Imlek, Makin Eksis di Ruang Publik Sejak Dibebaskan Presiden Gus Dur
Indonesia
Arus Balik Long Weekand Padati Stasiun, 37.579 Penumpang Tiba di Jakarta
Meski long weekend sudah berakhir, penumpang yang pergi ke luar kota masih banyak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Januari 2025
Arus Balik Long Weekand Padati Stasiun, 37.579 Penumpang Tiba di Jakarta
Indonesia
Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili/2025, Imlek Bagian Rayakan Keberagaman
Pentingnya momen perayaan Imlek ini untuk mempererat persaudaraan, menjaga kerukunan, dan merayakan keberagaman, sebagai kekuatan bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Januari 2025
Prabowo Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili/2025, Imlek Bagian Rayakan Keberagaman
Bagikan