25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 Februari 2022
25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 25 dari 69 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2573 Konzili, Selasa (1/2).

Seluruh narapidana penerima remisi khusus mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Secara rinci, terdapat tiga warga binaan yang mendapat pengurangan hukuman 15 hari; 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan; tujuh orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari; dan dua orang lainnya mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Baca Juga

Imlek 2573, Jokowi: Di Masa Sulit Ini Segenap Lampion Harapan Kita Apungkan

Dirjenpas Reynhard Silitonga menjelaskan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan sistem database pemasyarakatan (SDP).

"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Reynhard dalam keterangannya, Senin (31/1).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 11 narapidana. Kemudian, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana, serta Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing dua narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau masing-masing satu orang.

Reynhard mengatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Tak hanya sekadar pengurangan masa pidana, remisi ini diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama,” kata Reynhard.

Baca Juga

Tahun Baru Imlek, Ridwan Kamil Imbau Warga Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Ditjenpas, kata Reynhard terus berusaha mengakomodir seluruh hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Apalagi COVID-19 masih mewabah, dan munculnya varian baru Omicron yang berdampak besar terhadap seluruh segi kehidupan masyarakat.

“Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Reynhard.

Dalam kesempatan ini, Reynhard mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan menjalankan tugas berdasarkan 3+1, yakni tiga kunci pemasyarakatan maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum ditambah back to basics pemasyarakatan.

Hingga 24 Januari 2022, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 272.864 orang. Jumlah itu terdiri dari 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Dari pemberian remisi khusus Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp 14,7 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, PP Nomor 28 Tahun 2006, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan. (Pon)

Baca Juga

Tahun Baru Imlek 2573, Anies: Jadi Momentum Mempererat Persaudaraan Antarwarga

#Imlek #Tahun Baru Imlek #Remisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Totalnya 1.162 orang langsung bebas menyusul pemberian remisi khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus
Frengky Aruan - Sabtu, 21 Maret 2026
Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar
Indonesia
Festival Cap Go Meh 2026 di Singkawang Ditargetkan Dihadiri 1 Juta Orang
Perhelatan Festival Cap Go Meh 2026 yang puncaknya berlangsung pada 3 Maret 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Festival Cap Go Meh 2026 di Singkawang Ditargetkan Dihadiri 1 Juta Orang
Indonesia
Tukar Kuda Api Indonesia-China di Imlek Festival 2577 Simbol Optimisme dan Kedekatan Kedua Negara
Prosesi pertukaran maskot Kuda Api dilakukan secara langsung antara Irene dan Konselor Kebudayaan Kedutaan Besar China di Jakarta, Wang Siping.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Februari 2026
Tukar Kuda Api Indonesia-China di Imlek Festival 2577 Simbol Optimisme dan Kedekatan Kedua Negara
Indonesia
Imlek Festival 2577 Lapangan Banteng Sediakan Cek Kesehatan Gratis
Pertunjukan seni hingga kolaborasi lintas budaya mewarnai perhelatan Imlek Festival pertama di Indonesia yang berskala nasional.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Imlek Festival 2577 Lapangan Banteng Sediakan Cek Kesehatan Gratis
Berita Foto
AHY Beri Penghargaan ke Deddy Corbuzier dalam Perayaan Imlek Nasional 2026
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berikan penghargaan kepada Stafsus Menhan Bidang Komunikasi dan Publik, Deddy Corbuzier saat Perayaan Imlek.
Didik Setiawan - Kamis, 19 Februari 2026
AHY Beri Penghargaan ke Deddy Corbuzier dalam Perayaan Imlek Nasional 2026
Berita Foto
Perputaran Ekonomi Jakarta saat Tahun Baru Imlek 2026 Tembus Rp9 Triliun
Anak-anak bermain dekat instalasi Kuda Api Imlek 2026 di Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 18 Februari 2026
Perputaran Ekonomi Jakarta saat Tahun Baru Imlek 2026 Tembus Rp9 Triliun
Indonesia
Selama Libur Panjang Imlek, Hampir 60 Ribu Orang Padati Taman Margasatwa Ragunan
Wahyudi memprediksi atmosfer kebun binatang akan berubah drastis menjadi lebih tenang dalam waktu dekat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Selama Libur Panjang Imlek, Hampir 60 Ribu Orang Padati Taman Margasatwa Ragunan
Indonesia
Cuan Muter di Jakarta Pas Imlek Rp 9 Triliun, Target Bang Doel Selama Ramadan-Lebaran Rp 20 T
Wagub Rano optimistis saat Ramadan hingga Idul Fitri, perputaran ekonomi di Jakarta tembus lebih Rp 20 triliun. Apalagi, masih ada libur hari raya Nyepi.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Februari 2026
Cuan Muter di Jakarta Pas Imlek Rp 9 Triliun, Target Bang Doel Selama Ramadan-Lebaran Rp 20 T
Indonesia
Libur Panjang Imlek, 813 Ribu Orang Bepergian Gunakan Kereta Jarak Jauh
Rute Yogya-Jakarta jadi yang paling diminati.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
Libur Panjang Imlek, 813 Ribu Orang Bepergian Gunakan Kereta Jarak Jauh
Indonesia
Ingat, Dispensasi Perpanjang SIM Libur Imlek Tanpa Bikin Baru Cuma Berlaku Hari Ini
Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada libur nasional Imlek 2026, Senin-Selasa, 16-17 Februari kemarin.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Februari 2026
Ingat, Dispensasi Perpanjang SIM Libur Imlek Tanpa Bikin Baru Cuma Berlaku Hari Ini
Bagikan