Narapidana Pemeluk Katolik dan Kristen Dapat Remisi Maksimal 2 Bulan
Ilustrasi penjara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sebanyak 12.641 narapidana pemeluk Katolik dan Kristen di berbagai lembaga permasyarakatan di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2021 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (25/12).
Dari jumlah itu, 12.562 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan, sementara 79 narapidana lainnya mendapat RK II atau langsung bebas.
Baca Juga:
Misa Natal di Katedral Berjalan Lancar
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Sabtu (25/12).
Ia menyampaikan pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP). Sejauh ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.
Dari 79 narapidana yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan 1 bulan, 15 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Kabag Humas Ditjenpas menyampaikan penerima remisi terbanyak pada Natal 2021 ada di Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia mengatakan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Data Ditjenpas per 23 Desember 2021 menunjukkan warga binaan permasyarakatan di Indonesia mencapai 273.992 orang, yang terdiri atas 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan. (Asp)
Baca Juga:
Gereja Katedral Bersyukur Bisa Gelar Misa Natal Offline Walau Dibatasi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Lirik Lengkap Lagu “Rockin’ Around the Christmas Tree” yang Kembali Meroket di Billboard Jelang Natal 2025
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
119,5 Juta Orang Bakal Lakukan Perjalanan Saat Nataru, Begini Rinciannya
Merayakan Malam Tahun Baru ala Argentina, Menikmati Torta Galesa hingga Asado
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Pramono Ingin Perayaan Natal di Jakarta Lebih Semarak
Tahun Baru 2026, Pramono Bebaskan Warga Bernyanyi di Sudirman hingga Gatot Subroto
Narapidana Diduga Dipaksa Makan Daging Anjing, Kalapas di Sulut Dicopot
Sidang Etik Kalapas Enemawira Paksa Napi Makan Anjing Digelar di Jakarta, Statusnya Sudah Nonaktif
28 Pasien RS Pengayoman Cipinang Dievakuasi, Ditjenpas Sebut Awal Titik Api dari Gudang Logistik