Headline

Banyak Kasus Indisipliner, Wapres Jusuf Kalla Anggap PNS Tidak Bisa Kerja dari Rumah

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 13 Agustus 2019
  Banyak Kasus Indisipliner, Wapres Jusuf Kalla Anggap PNS Tidak Bisa Kerja dari Rumah

Wakil Presiden Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar para pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah guna meningkatkan efisiensi dan kinerja bagi Wapres Jusuf Kalla bukanlah sebuah terobosan yang patut didukung.

Pasalnya, menurut Wapres JK banyak dampak negatif dalam kebijakan tersebut sebab jika PNS kerja dari rumah maka sulit untuk dikontrol dan diawasi. Apalagi selama ini banyak kasus indisipliner yang dilakukan aparat PNS di Tanah Air.

Baca Juga: Tahun Ini, Pemerintah Butuh 254.173 PNS Baru

Dalam penilaian Jusuf Kalla (JK), selama ini PNS kadang-kandang tidak disiplin apalagi kalau mereka tidak hadir di kantor atau tempat kerjanya.

"Nanti kosong kantor gimana tuh orang menghadap. Apalagi ini kalau di rumah, kapan rapatnya," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/8).

Ia beranggapan, tak bisa semua pekerjaan dilakukan dari rumah.

Wapres JK tolak rencana PNS kerja dari rumah
Wapres Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan di Istana Wapres, Jakarta (Foto: antaranews)

"Yang bisa di rumah itu kadang-kadang seperti perencanaan. Engineering. Atau mungkin saja start up. Karena tidak ada kantornya di garasi aja. Kaya microsoft pada awalnya," ujar JK.

JK menilai kehadiran PNS di kantor masih dibutuhkan.

"Tapi untuk kantor pemerintah, ya mungkin belum pada saat sekarang. Bukan mungkin belum, mungkin tidak pada saat sekarang," lanjut dia.

Dalam konsideransnya, Kemenpan RB melalui Deputi Sumber Daya Manusia Setiawan Wangsaatmaja mengatakan saat ini pihaknya sedang mendesain sistem kerja PNS di kementerian dan lembaga agar bisa meniru gaya perusahaan rintisan atau startup.

Baca Juga: Puluhan PNS Dipecat, Pelanggaran Didominasi Nikah Tanpa Izin

Karena hal itu, Wangsa mengungkapkan bahwa ke depan PNS akan memiliki fleksibilitas kerja. Hal tersebut merupakan salah satu indikator birokrasi yang ditetapkan pihaknya.

"Nanti akan bisa kerja dari rumah, tinggal ngatur aturannya kayak bagaimana," katanya dalam Forum Merdeka Barat di Auditorium KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (8/8) lalu.

Wangsa memaparkan, berdasarkan data Global Talent Competitiveness Index di tahun 2018, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 119 negara. Skor terkecil yang didapat yakni pada poin global knowledge skills, terutama penguasaan IT.

Mereka tengah menggodok kemungkinan PNS bisa bekerja di rumah. Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan ASN bisa seirama dengan revolusi industri 4.0.

Salah satunya yakni terkait fleksibilitas dalam bekerja. Bila selama ini PNS banyak menghabiskan waktu bekerja di kantor, maka mungkin hal itu berubah.(Knu)

Baca Juga: Kemendikbud Janji Angkat 110.000 Guru Honorer Jadi PNS Tiap Tahun

#Wapres Jusuf Kalla #Pegawai Negeri Sipil #PNS #Kementerian PANRB
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2
Setelah dinyatakan lolos PPPK. Selanjutnya peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Jadwal pengisian DRH Tahap 2 PPPK berlangsung 1-31 Juli 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Mei 2025
Berikut Cara Cek Pengumuman Kelolosan Pekerja Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahap 2
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Indonesia
Kementerian PANRB Paparkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN
Tahapan itu menyesesuaikan kebutuhan prioritas.
Dwi Astarini - Selasa, 22 April 2025
Kementerian PANRB Paparkan 3 Fase Pemindahan ASN ke IKN
Indonesia
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Penegakan disiplin terkait kehadiran dan jam kerja ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Angga Yudha Pratama - Selasa, 08 April 2025
Menteri PANRB Instruksikan PPK Pantau ASN, Jangan Coba-Coba Bolos Setelah Libur Panjang!
Bagikan