Bank Asal Korea Ambil Alih Bukopin, Bosowa Gugat OJK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2020
Bank Asal Korea Ambil Alih Bukopin, Bosowa Gugat OJK

Bank Bukopin (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bosowa Corporation melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses akuisisi oleh bank asal Korea Selatan, KB Kookmin Bank terhadap saham PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Perusaan yang terafiliasi dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini, ogah disalahkan dengan turunya harga saham Bukopi menjadi Rp180 per lembar saham.

Selain itu, gugatan ini dilakukan karena OJK meminta agar Bosowa segera menandatangani Letter of Undertaking (LoU) atau surat pengikatan dengan KB Kookmin dengan syaratnya ditentukan oleh Kookmin. Bosowa masih keberatan dengan OJK dalam proses pengambilalihan saham mayoritas Bank Bukopin, meski Bosowa masih memiliki hak dan dilindungi dalam UU.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2020.

Baca Juga:

OJK Setujui Korea Ambil Alih Bank Bukopin

"Kami sudah menunjuk pengacara dan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri di Jakarta Pusat. Kita gugat perbuatan melawan hukum," kata Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho di Jakarta, Selasa (26/8).

Pemegang saham, kata ia, tidak mempunyai kapasitas langsung dalam pengelolaan perseroan dan persoalan turunnya nilai saham. Hal itu terjadi karena manajemen yang bermasalah.

"Siapa yang disalahkan dalam kondisi seperti ini. Kenapa saat ini justru pemegang saham yang menanggung masalah tanpa pernah mengurai sebenarnya apa persoalan pokok dalam masalah ini," katanya.

OJK dinilai Bosowa, tidak memberikan solusi yang baik karena justru memberikan tekanan kepada Bosowa dan memberikan surat perintah bahwa pemegang saham mayoritas pada waktu itu melakukan kesalahan.

Bank Bukopin
Bank Bukopin. (Foto: Bank Bukopin)

"Kita diberikan surat perintah melakukan tindakan. Kami tanyakan surat perintah mana? Namun yang ada justru adalah surat perintah yang kami harus melanggar UU," ujarnya.

Bahkan, keputusan OJK yang memberikan kuasa kepada tim asistensi untuk mewakili Bosowa dalam RUPS Luar Biasa yang berlangsung pada Selasa (25/8). Dengan kondisi itu, hak pemegang saham akan terdelusi, padahal hak Bosowa, masih dijamin dalam UU perseroan dan situasi itu mempercepat pengambilalihan saham Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.

"Mana mungkin OJK selaku pegawas memberikan persetujuan. Ini pelanggaran juga sebagai netralitas pengawas dan syarat lain yang melekat sebagai otoritas yang tidak boleh mencampuri hal-hal bersifat komersil," kata Rudyantho.

Baca Juga:

Keluarkan Berbagai Kebijakan, OJK Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah

#OJK #Akuisisi #Kinerja Bank
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Rajiv, mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Indonesia
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bergerak cepat menyelamatkan dana milik investor. ?
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Indonesia
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Laporan masyarakat terus berdatangan dan menunjukkan banyak investor kehilangan dana, kesulitan menarik modal, hingga tidak memperoleh kejelasan atas hasil investasi mereka.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Indonesia
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melarang masyarakat untuk mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Indonesia
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Abdullah mengaku prihatin dan miris dengan banyaknya insiden tindak pidana yang dilakukan oleh penagih utang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Indonesia
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
Pihaknya memastikan Polri terus menjalin komunikasi dengan para stakeholders di AS, mulai dari homeland security, U.S. Immigration and Customs Enforcement's (ICE), hingga Federal Bureau of Investigation (FBI)
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
Indonesia
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Indonesia
Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik
Penempatan dana pemerintah itu juga memperbaiki rasio kredit terhadap DPK (loan to deposit ratio/LDR) perbankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik
Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Bagikan