Bank Asal Korea Ambil Alih Bukopin, Bosowa Gugat OJK


Bank Bukopin (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Bosowa Corporation melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses akuisisi oleh bank asal Korea Selatan, KB Kookmin Bank terhadap saham PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Perusaan yang terafiliasi dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini, ogah disalahkan dengan turunya harga saham Bukopi menjadi Rp180 per lembar saham.
Selain itu, gugatan ini dilakukan karena OJK meminta agar Bosowa segera menandatangani Letter of Undertaking (LoU) atau surat pengikatan dengan KB Kookmin dengan syaratnya ditentukan oleh Kookmin. Bosowa masih keberatan dengan OJK dalam proses pengambilalihan saham mayoritas Bank Bukopin, meski Bosowa masih memiliki hak dan dilindungi dalam UU.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2020.
Baca Juga:
OJK Setujui Korea Ambil Alih Bank Bukopin
"Kami sudah menunjuk pengacara dan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri di Jakarta Pusat. Kita gugat perbuatan melawan hukum," kata Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho di Jakarta, Selasa (26/8).
Pemegang saham, kata ia, tidak mempunyai kapasitas langsung dalam pengelolaan perseroan dan persoalan turunnya nilai saham. Hal itu terjadi karena manajemen yang bermasalah.
"Siapa yang disalahkan dalam kondisi seperti ini. Kenapa saat ini justru pemegang saham yang menanggung masalah tanpa pernah mengurai sebenarnya apa persoalan pokok dalam masalah ini," katanya.
OJK dinilai Bosowa, tidak memberikan solusi yang baik karena justru memberikan tekanan kepada Bosowa dan memberikan surat perintah bahwa pemegang saham mayoritas pada waktu itu melakukan kesalahan.

"Kita diberikan surat perintah melakukan tindakan. Kami tanyakan surat perintah mana? Namun yang ada justru adalah surat perintah yang kami harus melanggar UU," ujarnya.
Bahkan, keputusan OJK yang memberikan kuasa kepada tim asistensi untuk mewakili Bosowa dalam RUPS Luar Biasa yang berlangsung pada Selasa (25/8). Dengan kondisi itu, hak pemegang saham akan terdelusi, padahal hak Bosowa, masih dijamin dalam UU perseroan dan situasi itu mempercepat pengambilalihan saham Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.
"Mana mungkin OJK selaku pegawas memberikan persetujuan. Ini pelanggaran juga sebagai netralitas pengawas dan syarat lain yang melekat sebagai otoritas yang tidak boleh mencampuri hal-hal bersifat komersil," kata Rudyantho.
Baca Juga:
Keluarkan Berbagai Kebijakan, OJK Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR

Perkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS

Google Caplok Wiz Senilai Rp 496 Triliun, Jadi Akuisisi Terbesar Alphabet
