Bank Asal Korea Ambil Alih Bukopin, Bosowa Gugat OJK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2020
Bank Asal Korea Ambil Alih Bukopin, Bosowa Gugat OJK

Bank Bukopin (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bosowa Corporation melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses akuisisi oleh bank asal Korea Selatan, KB Kookmin Bank terhadap saham PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Perusaan yang terafiliasi dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini, ogah disalahkan dengan turunya harga saham Bukopi menjadi Rp180 per lembar saham.

Selain itu, gugatan ini dilakukan karena OJK meminta agar Bosowa segera menandatangani Letter of Undertaking (LoU) atau surat pengikatan dengan KB Kookmin dengan syaratnya ditentukan oleh Kookmin. Bosowa masih keberatan dengan OJK dalam proses pengambilalihan saham mayoritas Bank Bukopin, meski Bosowa masih memiliki hak dan dilindungi dalam UU.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2020.

Baca Juga:

OJK Setujui Korea Ambil Alih Bank Bukopin

"Kami sudah menunjuk pengacara dan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri di Jakarta Pusat. Kita gugat perbuatan melawan hukum," kata Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho di Jakarta, Selasa (26/8).

Pemegang saham, kata ia, tidak mempunyai kapasitas langsung dalam pengelolaan perseroan dan persoalan turunnya nilai saham. Hal itu terjadi karena manajemen yang bermasalah.

"Siapa yang disalahkan dalam kondisi seperti ini. Kenapa saat ini justru pemegang saham yang menanggung masalah tanpa pernah mengurai sebenarnya apa persoalan pokok dalam masalah ini," katanya.

OJK dinilai Bosowa, tidak memberikan solusi yang baik karena justru memberikan tekanan kepada Bosowa dan memberikan surat perintah bahwa pemegang saham mayoritas pada waktu itu melakukan kesalahan.

Bank Bukopin
Bank Bukopin. (Foto: Bank Bukopin)

"Kita diberikan surat perintah melakukan tindakan. Kami tanyakan surat perintah mana? Namun yang ada justru adalah surat perintah yang kami harus melanggar UU," ujarnya.

Bahkan, keputusan OJK yang memberikan kuasa kepada tim asistensi untuk mewakili Bosowa dalam RUPS Luar Biasa yang berlangsung pada Selasa (25/8). Dengan kondisi itu, hak pemegang saham akan terdelusi, padahal hak Bosowa, masih dijamin dalam UU perseroan dan situasi itu mempercepat pengambilalihan saham Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.

"Mana mungkin OJK selaku pegawas memberikan persetujuan. Ini pelanggaran juga sebagai netralitas pengawas dan syarat lain yang melekat sebagai otoritas yang tidak boleh mencampuri hal-hal bersifat komersil," kata Rudyantho.

Baca Juga:

Keluarkan Berbagai Kebijakan, OJK Dorong Pemulihan Ekonomi Daerah

#OJK #Akuisisi #Kinerja Bank
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
IHSG Senin Pagi Kembali Anjlok, Pasar Tunggu Hasil Pertemuan Otoritas Bursa dengan MSCI
OJK bersama BEI akan menggelar pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI), Senin (2/2) sore, untuk meredam gejolak pasar saham.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
IHSG Senin Pagi Kembali Anjlok, Pasar Tunggu Hasil Pertemuan Otoritas Bursa dengan MSCI
Indonesia
Redakan Gejolak IHSG, OJK Janji Penuhi Rekomendasi MSCI
Pertemuan akan difokuskan pada konfirmasi kesiapan OJK dan SRO beserta rencana implementasi atas berbagai masukan dari MSCI.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Februari 2026
Redakan Gejolak IHSG, OJK Janji Penuhi Rekomendasi MSCI
Indonesia
Pejabat Otoritas Bursa dan Keuangan Mundur, Ini Kata Pengamat
pimpinan baru di BEI maupun jajaran OJK dapat merealisasikan kebijakan yang pro-market, termasuk komitmen untuk menaikkan batas minimal saham publik atau free float menjadi 15 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Pejabat Otoritas Bursa dan Keuangan Mundur, Ini Kata Pengamat
Indonesia
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Guna mencegah kekosongan kepemimpinan, OJK memastikan bahwa pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Dalam beberapa waktu terakhir, kinerja OJK terlihat lemah dan tidak optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas industri keuangan.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Januari 2026
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Pengecualian tersebut, hanya bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
 Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Indonesia
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
OJK tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
Bagikan