Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bamsoet Bantah Pelaku Penyerangan Mabes Polri Anggota Perbakin

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 April 2021
Bamsoet Bantah Pelaku Penyerangan Mabes Polri Anggota Perbakin

KTA Perbakin milik terduga teroris penyerang Mabes Polri yang beredar di media sosial. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Badan Penasihat Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Bambang Soesatyo memastikan Zakiah Aini (25) pelaku penyerangan di Mabes Polri bukan anggota Perbakin.

KTA Perbakin yang diduga milik Zakiah beredar di media sosial tak lama setelah seorang perempuan diduga melakukan penyerangan ke Mabes Polri dan tewas ditembak.

Bamsoet sudah mengecek data keanggotaan Perbakin.

Baca Juga:

Berideologi Radikal ISIS, Pelaku Penyerangan Mabes Polri Lepaskan Enam Tembakan

"Setelah saya cek di database Perbakin yang bersangkutan tidak terdaftar. Dia bukan anggota Perbakin," kata pemilik sapaan akrab Bamsoet itu kepada wartawan, Rabu (31/3).

Dia menerangkan, kartu tanda anggota (KTA) yang diduga milik ZA yang beredar di media sosial ialah untuk keanggotaan klub menembak airsoft gun.

Menurutnya, Basis Shooting Club sebagaimana tertulis di KTA yang diduga milik ZA sudah tidak terdaftar lagi di Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin DKI Jakarta.

"Dan Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pemprov Perbakin DKI," ujar Ketua MPR itu.

Untuk menjadi anggota Perbakin, seseorang harus ikut penataran dan tes keahlian.

Polisi bersenjata laras panjang berjaga ri gerbang Kantor Polresta Padang, pada Rabu (31/3) malam. ANTARA/FathulAbdi
Polisi bersenjata laras panjang berjaga ri gerbang Kantor Polresta Padang, pada Rabu (31/3) malam. ANTARA/FathulAbdi

Bamsoet kemudian memberi contoh kode spesifikasi jenis keanggotaan dalam Perbakin yakni TS (Tembak Sasaran), TR (Tembak Reaksi) dan B (Berburu).

Dari rekaman CCTV sekitar yang merekam kejadian, seorang perempuan terlihat berbaju hijab mendatangi area di Rupatama Mabes Polri.

Dia kemudian terlihat menodongkan senjata, sebelum akhirnya dilumpuhkan oleh tembakan petugas.

Zakiah ternyata sempat berbincang dengan salah satu petugas yang sedang berjaga sebelum melakukan penyerangan.

Baca Juga:

Pelaku Penyerangan Mabes Polri Tinggalkan Surat Wasiat, Ini Isinya

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat berbicang dengan petugas, Zakiah berpura-pura menanyakan kantor pos.

Tak berapa lama, setelah menuju lokasi yang ditanyakan, pelaku kembali dan langsung menyerang petugas dengan senjata api.

"Ditunjukkan ke arah kantor pos tersebut. Namun, kemudian yang bersangkutan kembali, dan melakukan penyerangan ke anggota di pos jaga," kata Listyo Sigit. (Knu)

Baca Juga:

Orang Tua ZA, Pelaku Penyerangan di Mabes Polri Langsung Datangi RS Polri

#Mabes Polri #Perbakin #Aksi Teror
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa Ditangkap Tak Jauh dari Sekolah
Tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah memeriksa intensif terduga pelaku teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa guna mengungkap motif asli tindakan tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa Ditangkap Tak Jauh dari Sekolah
Indonesia
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Polri menggencarkan perburuan bandar narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, setelah tiga anggota gugur saat operasi penggerebekan. Bareskrim meminta dukungan masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polri Gencarkan Perburuan Bandar Narkoba di Kalteng Usai 3 Anggota Gugur saat Penggerebekan
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Bagikan