Baleg DPR Setujui Perppu Ciptaker Dibawa ke Rapat Paripurna
Gedung DPR. Foto: MP/Dickie Prasetia
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Baca Juga:
"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" kata Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin.
"Setuju," jawab mayoritas fraksi dalam rapat tersebut.
Namun dalam rapat pleno itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Santoso mengungkap sejumlah alasan partainya menolak Perppu tersebut.
Menurut Santoso, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formal, namun juga cacat konstitusi. Pemerintah, kata dia, tak rasional terkait alasan kegentingan dengan menerbitkan Perppu Ciptaker.
Baca Juga:
Anggota DPR Singgung UU Cipta Kerja soal Kericuhan di PT GNI
"Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker," ujar Santoso.
Sehari sebelumnya, DPR dan pemerintah menggelar rapat maraton hingga menjelang dini hari untuk meminta pandangan ahli terkait Perppu Ciptaker.
Dimulai sejak pukul 15.00 WIB, rapat baru rampung sekitar pukul 22.30 WIB. Pada Rabu (15/2) hari ini, pemerintah dan DPR juga kembali menggelar rapat sejak pukul 10.00 WIB sebagai lanjutan rapat sebelumnya.
Seusai disetujui di tingkat pleno, Perppu Ciptaker akan dibawa ke Paripurna penutupan sidang sebelum reses anggota dewan pada Kamis (16/2) besok. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
MKD DPR Gelar Sidang Etika Ahmad Sahroni dkk Hari Ini
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
DPR Sebut 'Gimmick' AMDK Berlabel 'Air Pegunungan' Bentuk Pelecehan Kedaulatan Negara, Menteri Jangan Hanya Mengimbau Masyarakat
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai