Baleg DPR Setujui Perppu Ciptaker Dibawa ke Rapat Paripurna
Gedung DPR. Foto: MP/Dickie Prasetia
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Baca Juga:
"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" kata Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin.
"Setuju," jawab mayoritas fraksi dalam rapat tersebut.
Namun dalam rapat pleno itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Santoso mengungkap sejumlah alasan partainya menolak Perppu tersebut.
Menurut Santoso, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formal, namun juga cacat konstitusi. Pemerintah, kata dia, tak rasional terkait alasan kegentingan dengan menerbitkan Perppu Ciptaker.
Baca Juga:
Anggota DPR Singgung UU Cipta Kerja soal Kericuhan di PT GNI
"Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker," ujar Santoso.
Sehari sebelumnya, DPR dan pemerintah menggelar rapat maraton hingga menjelang dini hari untuk meminta pandangan ahli terkait Perppu Ciptaker.
Dimulai sejak pukul 15.00 WIB, rapat baru rampung sekitar pukul 22.30 WIB. Pada Rabu (15/2) hari ini, pemerintah dan DPR juga kembali menggelar rapat sejak pukul 10.00 WIB sebagai lanjutan rapat sebelumnya.
Seusai disetujui di tingkat pleno, Perppu Ciptaker akan dibawa ke Paripurna penutupan sidang sebelum reses anggota dewan pada Kamis (16/2) besok. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan