Bahas Omnibus Law Saat Pandemi COVID-19, DPR Tidak Peka dengan Penderitaan Rakyat

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 03 April 2020
 Bahas Omnibus Law Saat Pandemi COVID-19, DPR Tidak Peka dengan Penderitaan Rakyat

Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Koordinator Forum Mayarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, langkah DPR yang memutuskan akan melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama beberapa RUU lai sangat menyakitkan.

Menurut Lucius, DPR seakan menambah berat beban masyarakat yang tengah berkutat dengan kondisi darurat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga:

Pemkot Solo Tidak Akan Potong Gaji ASN untuk Bantu Penanganan COVID-19

"Tidak terdapat alasan kemendesakan untuk melanjutkan pembahasan RUU bermasalah di tengah konsentrasi seluruh warga negara untuk menanggulangi pandemi Covid-19 beserta dampak ikutannya," kata Lucius kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (2/4).

Lucius melanjutkan, langkah DPR tersebut tidak menunjukkan sensitivitas DPR pada situasi yang tengah dialami oleh segenap bangsa Indonesia untuk berjuang total menanggulangi pandemi Covid-19.

Peneliti Formappi Lucius Karus kritik DPR yang nekat bahas Omnibus Law ditengah pandemi corona
Lucius Karus kritik DPR yang bahas Omnibus Law di tengah pandemi corona (Foto: Twitter:/@luciuskarus)

Sementara masyarakat berusaha mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar, yang turut berdampak membatasi kemampuan responsif warga atas masalah-masalah politik, DPR terkesan mencuri kesempatan dalam kesempitan dengan membahas RUU yang sebelumnya banyak ditolak.

"Rendahnya sensitivitas juga tampak jika kita mengkontraskan antara masyarakat yang tengah bergotong-royong untuk saling membantu mengatasi bencana, sedangkan DPR malah bersekongkol dengan pemerintah untuk melanjutkan RUU Cipta Kerja yang dapat menghadirkan suatu bencana politik," imbuh Lucius.

Ia melihat, secara internal, mekanisme persidangan DPR di tengah darurat kebencanaan juga belum dirancang secara memadai sesuai kondisi darurat terkini.

Hal ini patut dikhawatirkan bukan semata menyangkut kesehatan dan keselamatan para anggota DPR, tetapi juga terkait pemenuhan tata tertib yang turut memengaruhi sah atau tidaknya pengambilan keputusan.

"Karena itu, sebelum melangkah lebih jauh terkait pembahasan berbagai RUU, sebaiknya DPR menyelesaikan masalah yang lebih mendesak tersebut,"terang Lucius.

Pada sisi lain, pemerintah terkesan menunjukkan sikap keras kepala dan abai terhadap segala bentuk keberatan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja yang telah banyak disampaikan sebelumnya.

Lucius mengaku mengherankan, di tengah ketidaksiapan dan kelambatan penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, pemerintah tampak kehilangan fokus dengan kembali bersekongkol bersama DPR untuk mengecoh rakyat.

"Ketika warga negara berharap pemerintah mengerahkan segala sumber daya demi mencegah keadaan yang lebih buruk, mereka justru menciptakan momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja," sesalnya.

Lucius mendesak langkah DPR bersama pemerintah mempercepat pengesahan rancangan-rancangan undang-undang yang bermasalah harus dihentikan.

Gedung DPR semestinya bukanlah ruang rahasia di mana konspirasi dirancang; ia sepatutnya merupakan rumah rakyat tempat keputusan bersama dibahas secara transparan dan inklusif.

Tanpa keterlibatan meluas dan intensif publik, pembahasan RUU Cipta Kerja hanya akan menghasilkan legislasi yang cacat moral.

"Pemerintah dan DPR sebaiknya memprioritaskan pembahasan aturan yang memperkuat upaya pencegahan dan pemulihan negara ini dalam menghadapi pandemi Covid-19," harap Lucius.

Anggota DPR RI sepakat membawa RUU omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal ini dinyatakan di dalam rapat paripurna DPR.

Rapat digelar di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/).

Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel.

Baca Juga:

Berani Bebaskan Napi Koruptor, Menteri Yasonna Bakal Berhadapan dengan Rakyat

"Yang kemudian juga surat R06/Pres/202/2020 tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," kata Azis.

Azis kemudian membacakan surat soal Dewan Perwakilan Daerah. Lalu Azis menanyakan kepada anggota yang hadir apakah dapat disepakati termasuk soal RUU omnibus law dibawa ke Baleg.(Knu)

Baca Juga:

Penolakan Warga Terhadap Jenazah Penderita Corona Dinilai Tak Perlu

#Lucius Karus #Formappi #DPR #Omnibus Law
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 9 menit lalu
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Rokhmat mendesak pemerintah agar lahan milik PTPN dan Perhutani di Pulau Jawa segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan resapan air yang padat vegetasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Indonesia
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski semangat awal aturan ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja lokal, Charles menekankan pentingnya memberikan hak bagi WNA yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Indonesia
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Alasan Komisi XI DPR memilih Thomas Thomas karena figur yang bisa diterima semua partai politik
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Indonesia
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Indonesia
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Jangan ada nanti penyidik yang di daerah-daerah tidak mendengar arahan Wassidik, tapi mau menetapkan tersangka tidak berani
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Indonesia
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
OJK harus meningkatkan kecepatan respons terhadap pelanggaran dengan melibatkan Satgas PASTI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Indonesia
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
Indonesia
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Trauma mendalam akibat bencana dapat menghambat perkembangan intelektual anak jika tidak ditangani oleh tenaga ahli
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Januari 2026
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Bagikan