Bahas Omnibus Law Saat Pandemi COVID-19, DPR Tidak Peka dengan Penderitaan Rakyat

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 03 April 2020
 Bahas Omnibus Law Saat Pandemi COVID-19, DPR Tidak Peka dengan Penderitaan Rakyat

Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Koordinator Forum Mayarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, langkah DPR yang memutuskan akan melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bersama beberapa RUU lai sangat menyakitkan.

Menurut Lucius, DPR seakan menambah berat beban masyarakat yang tengah berkutat dengan kondisi darurat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga:

Pemkot Solo Tidak Akan Potong Gaji ASN untuk Bantu Penanganan COVID-19

"Tidak terdapat alasan kemendesakan untuk melanjutkan pembahasan RUU bermasalah di tengah konsentrasi seluruh warga negara untuk menanggulangi pandemi Covid-19 beserta dampak ikutannya," kata Lucius kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (2/4).

Lucius melanjutkan, langkah DPR tersebut tidak menunjukkan sensitivitas DPR pada situasi yang tengah dialami oleh segenap bangsa Indonesia untuk berjuang total menanggulangi pandemi Covid-19.

Peneliti Formappi Lucius Karus kritik DPR yang nekat bahas Omnibus Law ditengah pandemi corona
Lucius Karus kritik DPR yang bahas Omnibus Law di tengah pandemi corona (Foto: Twitter:/@luciuskarus)

Sementara masyarakat berusaha mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar, yang turut berdampak membatasi kemampuan responsif warga atas masalah-masalah politik, DPR terkesan mencuri kesempatan dalam kesempitan dengan membahas RUU yang sebelumnya banyak ditolak.

"Rendahnya sensitivitas juga tampak jika kita mengkontraskan antara masyarakat yang tengah bergotong-royong untuk saling membantu mengatasi bencana, sedangkan DPR malah bersekongkol dengan pemerintah untuk melanjutkan RUU Cipta Kerja yang dapat menghadirkan suatu bencana politik," imbuh Lucius.

Ia melihat, secara internal, mekanisme persidangan DPR di tengah darurat kebencanaan juga belum dirancang secara memadai sesuai kondisi darurat terkini.

Hal ini patut dikhawatirkan bukan semata menyangkut kesehatan dan keselamatan para anggota DPR, tetapi juga terkait pemenuhan tata tertib yang turut memengaruhi sah atau tidaknya pengambilan keputusan.

"Karena itu, sebelum melangkah lebih jauh terkait pembahasan berbagai RUU, sebaiknya DPR menyelesaikan masalah yang lebih mendesak tersebut,"terang Lucius.

Pada sisi lain, pemerintah terkesan menunjukkan sikap keras kepala dan abai terhadap segala bentuk keberatan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja yang telah banyak disampaikan sebelumnya.

Lucius mengaku mengherankan, di tengah ketidaksiapan dan kelambatan penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, pemerintah tampak kehilangan fokus dengan kembali bersekongkol bersama DPR untuk mengecoh rakyat.

"Ketika warga negara berharap pemerintah mengerahkan segala sumber daya demi mencegah keadaan yang lebih buruk, mereka justru menciptakan momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja," sesalnya.

Lucius mendesak langkah DPR bersama pemerintah mempercepat pengesahan rancangan-rancangan undang-undang yang bermasalah harus dihentikan.

Gedung DPR semestinya bukanlah ruang rahasia di mana konspirasi dirancang; ia sepatutnya merupakan rumah rakyat tempat keputusan bersama dibahas secara transparan dan inklusif.

Tanpa keterlibatan meluas dan intensif publik, pembahasan RUU Cipta Kerja hanya akan menghasilkan legislasi yang cacat moral.

"Pemerintah dan DPR sebaiknya memprioritaskan pembahasan aturan yang memperkuat upaya pencegahan dan pemulihan negara ini dalam menghadapi pandemi Covid-19," harap Lucius.

Anggota DPR RI sepakat membawa RUU omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal ini dinyatakan di dalam rapat paripurna DPR.

Rapat digelar di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/).

Rapat juga disiarkan secara live melalui akun YouTube DPR RI dan dapat diikuti anggota Dewan secara virtual. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel.

Baca Juga:

Berani Bebaskan Napi Koruptor, Menteri Yasonna Bakal Berhadapan dengan Rakyat

"Yang kemudian juga surat R06/Pres/202/2020 tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi," kata Azis.

Azis kemudian membacakan surat soal Dewan Perwakilan Daerah. Lalu Azis menanyakan kepada anggota yang hadir apakah dapat disepakati termasuk soal RUU omnibus law dibawa ke Baleg.(Knu)

Baca Juga:

Penolakan Warga Terhadap Jenazah Penderita Corona Dinilai Tak Perlu

#Lucius Karus #Formappi #DPR #Omnibus Law
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
Mufti juga menyinggung kebijakan etanol yang ia sebut membingungkan dan kontraproduktif
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 4 menit lalu
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
Indonesia
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
Sudjatmiko juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk lebih proaktif dalam meningkatkan fasilitas transportasi publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
Indonesia
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki wewenang mengawasi produk yang dikonsumsi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Indonesia
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Nevi melihat ini sebagai peluang besar untuk memperkuat koperasi sebagai pilar utama ekonomi bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan
Pengawasan yang ketat dan transparan akan mencegah terjadinya praktik curang
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan
Indonesia
BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat
BEM mahasiswa kembali geruduk MPR/DPR besok. Mereka akan menagih janji mahasiswa soal 17+8 tuntutan rakyat.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat
Indonesia
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Pakar hukum menyoroti soal keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset. Rektor Universitas Dharma Indonesia, Agus Prihartono mengatakan, RUU tersebut bisa menutup celah hukum.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
Bagikan