Badan Otorita IKN Bakal Jadi Regulator dan Badan Usaha

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 Maret 2022
Badan Otorita IKN Bakal Jadi Regulator dan Badan Usaha

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat bertemu Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Organisasi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), terus digodok antar kementerian, serta Kejaksaan Agung. Organisasi yang dipimpin Bambang Susantono menjanjikan memiliki tata kelola yang baik.

Bahkan, Badan Otorita IKN Nusantara berfungsi sebagai regulator maupun badan usaha pada saat yang sama. Hal ini, karena kekhususan UU IKN yang dibuat pemerintah dan DPR.

Baca Juga:

Kepala IKN Nusantara Minta Dukungan KPK Hingga Kejaksaan Demi Yakinkan Investor

"Kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah atau 'agile' tapi dengan 'governance' yang baik," kata Bambang Sutantono di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (18/3).

Ia memaparkan, paling tidak ada di dalam 'board of' IKN, ada Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan sekaligus sebagai regulator. Tapi untuk masalah-masalah kepengusahaan nanti akan ada badan usaha yang akan lebih lincah dalam pelaksanaan pembangunan menarik investor dan sebagainya.

"Kami ingin memastikan juga nanti ada satu bentuk yang benar-benar lincah namun masih memenuhi kaidah-kaidah tata kelola yang baik sehingga kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah tapi dengan 'goververnance' yang baik," ungkap Bambang.

Ia berharap, lewat organisasinya, pola-pola kerja sama atau investasi swasta akan lebih dinamis di IKN.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan selesaikan, untuk peraturan presiden organisasi ini karena memang ini sudah ditunggu. Kami berdua ingin secepatnya," katanya.

Pasal 12 UU No 3 tahun 2022 tentang IKN mengatur Otorita Ibu Kota Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus.

Titik nol IKN Nusantara. (Foto: Antara)
Titik nol IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Kekhususan tersebut termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Bambang menjanjikan, dalam membuat aturan akan melaksanakan konsultasi publik sehingga ini diharapkan bisa 'proper', dan memyerap keinginan dari masyarakat

"Dari 4 perpres dan 2 rancangan peraturan pemerintah yang sedang digarap oleh kementerian/lembaga, mudah-mudahan secepatnya," tambah Bambang.

Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembuatan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana. (Knu)

Baca Juga:

Softbank Cabut dari Proyek IKN, Luhut Bidik Investor Arab Saudi dan UEA

#IKN Nusantara #Pemindahan Ibu Kota #Ibu Kota #UU IKN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Otorita Ajak Pemerintah Daerah Koloborasi Bangun Ibu Kota Nusantara
Sinergi antardaerah menjadi faktor penting memperkuat ekosistem pembangunan IKN sebagai ibu kota politik yang inklusif dan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Otorita Ajak Pemerintah Daerah Koloborasi Bangun Ibu Kota Nusantara
Berita Foto
IKN Genjot Pembangunan Tahap II untuk Wujudkan Ibu Kota Politik 2028
Suasana pembangunan IKN Tahap II di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
IKN Genjot Pembangunan Tahap II untuk Wujudkan Ibu Kota Politik 2028
Berita Foto
Resmikan Mangrofest 2026, Basuki Hadimuljono: OIKN Siapkan 1.100 Hektare untuk Lahan Mangrove
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono hadir dalam pembukaan Mangrofest 2026 di IKN, Kalimantan Timur, Sabtu (1/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
Resmikan Mangrofest 2026, Basuki Hadimuljono: OIKN Siapkan 1.100 Hektare untuk Lahan Mangrove
Berita Foto
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Bersama M4CR Motoran Keliling IKN, Dorong Kampanye Emisi Rendah
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono bersama M4CR saat motoran di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (1/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Bersama M4CR Motoran Keliling IKN, Dorong Kampanye Emisi Rendah
Indonesia
Pulihkan Kawasan, Otorita Tanam 5 Juta Pohon di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Otorita IKN menargetkan 65 persen wilayah ibu kota baru Indonesia yang dibangun di sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur tersebut tetap berupa kawasan lindung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Pulihkan Kawasan, Otorita Tanam 5 Juta Pohon di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Indonesia
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow meninggal dunia pada Sabtu (25/7) di usia 58 tahun. Ia memiliki pengalaman panjang di dunia komunikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun
Indonesia
Ada 170 Proyek di IKN Yang Dikebut Rampung 2028, Ini Daftar Investornya
Pembangunan IKN didukung melalui beberapa skema pembiayaan, yaitu dukungan APBN yang dilaksanakan oleh Kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Ada 170 Proyek di IKN Yang Dikebut Rampung 2028, Ini Daftar Investornya
Indonesia
Kebakaran 2,4 Hektar di Penajam Paser Akhirnya Dijinakkan. IKN Aman!
Kebakaran hutan 2,42 hektar di Penajam Paser Utara berhasil dipadamkan tim gabungan sebelum merambat ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kebakaran 2,4 Hektar di Penajam Paser Akhirnya Dijinakkan. IKN Aman!
Indonesia
China Bangun apartemen Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Pembangunan dimulai setelah proses pembersihan dan penyiapan pematangan lahan yang rampung pada awal Juli 2026 lalu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
China Bangun apartemen  Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Indonesia
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta penguatan kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan tugas di masa depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Bagikan