Badan Otorita IKN Bakal Jadi Regulator dan Badan Usaha

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 19 Maret 2022
Badan Otorita IKN Bakal Jadi Regulator dan Badan Usaha

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat bertemu Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Organisasi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), terus digodok antar kementerian, serta Kejaksaan Agung. Organisasi yang dipimpin Bambang Susantono menjanjikan memiliki tata kelola yang baik.

Bahkan, Badan Otorita IKN Nusantara berfungsi sebagai regulator maupun badan usaha pada saat yang sama. Hal ini, karena kekhususan UU IKN yang dibuat pemerintah dan DPR.

Baca Juga:

Kepala IKN Nusantara Minta Dukungan KPK Hingga Kejaksaan Demi Yakinkan Investor

"Kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah atau 'agile' tapi dengan 'governance' yang baik," kata Bambang Sutantono di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (18/3).

Ia memaparkan, paling tidak ada di dalam 'board of' IKN, ada Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan sekaligus sebagai regulator. Tapi untuk masalah-masalah kepengusahaan nanti akan ada badan usaha yang akan lebih lincah dalam pelaksanaan pembangunan menarik investor dan sebagainya.

"Kami ingin memastikan juga nanti ada satu bentuk yang benar-benar lincah namun masih memenuhi kaidah-kaidah tata kelola yang baik sehingga kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah tapi dengan 'goververnance' yang baik," ungkap Bambang.

Ia berharap, lewat organisasinya, pola-pola kerja sama atau investasi swasta akan lebih dinamis di IKN.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan selesaikan, untuk peraturan presiden organisasi ini karena memang ini sudah ditunggu. Kami berdua ingin secepatnya," katanya.

Pasal 12 UU No 3 tahun 2022 tentang IKN mengatur Otorita Ibu Kota Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus.

Titik nol IKN Nusantara. (Foto: Antara)
Titik nol IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Kekhususan tersebut termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Bambang menjanjikan, dalam membuat aturan akan melaksanakan konsultasi publik sehingga ini diharapkan bisa 'proper', dan memyerap keinginan dari masyarakat

"Dari 4 perpres dan 2 rancangan peraturan pemerintah yang sedang digarap oleh kementerian/lembaga, mudah-mudahan secepatnya," tambah Bambang.

Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembuatan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana. (Knu)

Baca Juga:

Softbank Cabut dari Proyek IKN, Luhut Bidik Investor Arab Saudi dan UEA

#IKN Nusantara #Pemindahan Ibu Kota #Ibu Kota #UU IKN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Tak ada korban jiwa dalam kebakaran.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Indonesia
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran menyebabkan kerusakan signifikan pada seluruh kamar yang terletak di lantai 3 dan 4 Tower 14.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Indonesia
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) wajib bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran hunian pekerja konstruksi (HPK) di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
 Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Indonesia
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Sejumlah infrastruktur pendukung, antara lain Bandara Internasional Nusantara sudah rampung 100 persen dan bakal ditempatkan 41 orang mengoperasikan prasarana pendukung transportasi IKN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Indonesia
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di KIPP IKN, kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN Almi Mardhani, saat ini dalam tahap tender.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Indonesia
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
DPR menyebutkan, bahwa ibu kota politik di IKN tak sesuai Undang-undang. Istilah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-undang IKN.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN
Sebuah kabar beredar di media sosial bahwa Gibran meminta ormas meminta sedekah demi membantu pemerintah membangun Ibu kota Nusantara (IKN).
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN
Indonesia
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Tercatat sebanyak 1.170 orang pegawai Otorita IKN telah resmi berpindah (ke IKN) dan menempati di beberapa menara
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Indonesia
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Prabowo baru bersedia meneken Keppres Pemindahan IKN dengan syarat infrastruktur dan sarana prasarana telah benar-benar siap.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN
Bagikan