Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Aturan TNI Ikut Libas Terorisme Segera Dibahas DPR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2020
Aturan TNI Ikut Libas Terorisme Segera Dibahas DPR

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin. (Foto: dpr.go.id).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan DPR akan menggelar rapat gabungan dengan pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

"Rapat gabungan tersebut pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2020—2021," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Jakarta.

Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020—2021 akan dilakukan pada tanggal 9 November 2020. Komisi I DPR sudah membahas perpres tersebut dan telah menyampaikan masukannya kepada pimpinan DPR RI.

Baca Juga:

Radikalisme Terjadi Karena Warga Tidak Sejahtera

Saat ini pimpinan DPR masih menunggu masukan Komisi III DPR terkait dengan perpres tersebut. Oleh karena itu, dia membantah informasi bahwa Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah dibahas dalam rapat gabungan antara pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR.

"Kami masih menunggu masukan dari Komisi III DPR," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengatakan Komisi I DPR RI telah membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme dan memberikan catatan, salah satunya terkait definisi penangkalan.

"Prosesnya sudah selesai, dikembalikan kepada pemerintah dengan beberapa catatan, seperti perlu pendalaman definisi penangkalan (aksi terorisme)," kata Bobby di kutip Antara.

TNI
TNI. (Foto: TNI).

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, definisi penangkalan sudah disepakati. Namun, yang harus diutamakan adalah sinergitas antara TNI dan Polri dalam seluruh tahapan mulai dari pencegahan, penangkalan, hingga penindakan.

Hal itu, menurut Bobby, agar upaya penanggulangan aksi terorisme bisa berjalan efektif. Meskipun tindakan teror ada tingkatannya, dia memandang perlu sinergi yang kuat antara TNI dan Polri.

"Karena meskipun tindakan teror ada tingkatannya, baik dari tingkat rendah seperti di ranah kriminal sampai okupasi militer bersenjata, itu semua memerlukan sinergitas TNI/Polri," katanya.

Selain itu, menurut dia, catatan lain terkait dengan perpres tersebut, yaitu mengenai anggaran penanganan aksi terorisme harus bersumber dari APBN, bukan dari sumber lain.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan draf Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada DPR RI pada tanggal 4 Mei 2020.

Langkah pemerintah tersebut bertujuan untuk meminta persetujuan DPR RI terkait dengan perpres tersebut.

Baca Juga:

LPSK Siap Lindungi Saksi Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya

#DPR #Terorisme
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
 Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan tanggapan pemerintah ke Wakil Ketua DPR Sari Yuliati saat Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Rapat Paripurna DPR: Menkeu Beri Tanggapan atas RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun 2025
Indonesia
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Bantah Hentikan Proses Pembahasan RUU Perampasan Aset
Berita Foto
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Berikan Keterangan soal Kelanjutan RUU Perampasan Aset
Bagikan