LPSK Siap Lindungi Saksi Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 24 Oktober 2020
LPSK Siap Lindungi Saksi Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA News/Pamela Sakina

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap menindaklanjuti permohonan perlindungan dari gereja untuk saksi kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, September lalu.

Permohonan yang diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi terkait dengan tertembaknya Pendeta Yeremia sudah diterima LPSK.

"Permohonan sudah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10).

Baca Juga

Usai Tertembak, Anggota TGPF Kasus Intan Jaya Diterbangkan ke Jakarta

Menindaklanjuti permohonan tersebut, LPSK akan mendalami kembali keterangan para saksi yang sudah ditemui Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

LPSK juga akan mencermati pihak mana yang memiliki keterangan penting dalam pengungkapan kasus, baik saksi yang sudah dimintai keterangan TGPF maupun yang belum.

Dari hasil temuan tim TGPF, Edwin mengungkapkan terdapat tujuh saksi warga sipil yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya.

LPSK juga melihat tingkat ancaman yang dihadapi para saksi. Ia mengatakan bahwa tingkat ancaman sangat penting mengingat kondisi di Intan Jaya yang sangat tidak aman.

"Bisa dikatakan di sana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait dengan bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini," ujar Edwin yang juga tergabung dalam TGPF penembakan pendeta Yeremia.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. ANTARA/HO-Humas LPSK/pri.

Oleh karena itu, LPSK juga meminta dukungan semua pihak, baik masyarakat,TNI, maupun Polri untuk keamanan para saksi. Keamanan para saksi penting karena terkait pula dengan kenyamanan mereka memberikan kesaksian.

"Karena keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman, bisa terungkap peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban, baik Pendeta Yeremia, masyarakat, maupun anggota TNI sendiri," kata Edwin.

Lebih lanjut, LPSK juga membuka ruang jika ada pelaku dengan peran minor yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator untuk kasus ini. Perlindungan terhadap justice collaborator sendiri diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ada penghargaan kepada justice collaborator seperti yang sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, oleh karenanya selain dari saksi kami memiliki harapan pengungkapan kasus ini dari peran justice collaborator," ujar Edwin.

Baca Juga

Begini Kondisi Korban Penembakan KKB di Intan Jaya

Edwin memastikan tim LPSK akan segera turun untuk menindaklanjuti permohonan perlindungan tersebut. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan segala pihak yang terkait.

Selain agar dapat dipetakan saksi yang potensial membantu mengungkap kasus penembakan ini, juga agar terwujud layanan perlindungan yang tepat untuk para saksi.

"Sekali lagi, peran semua pihak penting untuk mewujudkan perdamaian di Bumi Papua," ucap Edwin. (Pon)

#LPSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
,Terinformasi ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Dewan Pers gandeng LPSK untuk menjamin keselamatan jurnalis dan mendukung kebebasan pers di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 05 Mei 2025
Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan
Indonesia
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Dewan Pers mendorong pembentukan Satuan Tugas Nasional Perlindungan Jurnalis yang melibatkan LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK
Indonesia
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Ketua LPSK Achmadi menyambut baik kelanjutan kerja sama antara KPK dan LPSK. Terlebih, kerja sama antara KPK dan LPSK telah terjalin sejak tahun 2018
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juli 2024
KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor
Indonesia
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menepis tuduhan melakukan tindak pelecehan usai menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik DKPP.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Mei 2024
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK
Indonesia
Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
LPSK memberikan perlindungan fisik terhadap mantan ajudan SYL.
Ikhsan Aryo Digdo - Rabu, 17 April 2024
Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
Indonesia
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029
Mereka sebelumnya dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 April 2024
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029
Indonesia
LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL
Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Mula Akmal - Selasa, 28 November 2023
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL
Bagikan