Jual Kokain, Artis Film Air Terjun Pengantin Nanie Darham Dicokok Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Februari 2020
Jual Kokain, Artis Film Air Terjun Pengantin Nanie Darham Dicokok Polisi

Polda Metro Jaya merilis penangkapan artis Nanie Darham dan dua tersangka lainnya terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (10/2). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang artis bernama Nanie Darham dicokok polisi terkait kasus narkoba. Pemeran dalam film 'Air Terjun Pengantin' ini ditangkap di Apartemen Verde Tower Utara lantai 7 kamar 703, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan Nanie berawal dari diamankannya pengacara bernama William Soerjonegoro dan seorang pria berinisial J di Lobi Apartemen Oakwood Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 2 Februari lalu.

Baca Juga

Libatkan Dua Model, Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Berlangsung Hampir Setahun

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Nanie Darham. Ternyata, dia adalah sosok yang menjual kokain ke William dan J.

"Dua hari kemudian tanggal 4 ternyata mereka semua memesan dan disuruh tersangka ketiga inisial NAD yang diamankan di apartemen (di kawasan) Setiabudi," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin (10/2).

Polda
Polda Metro Jaya merilis penangkapan artis Nanie Darham dan dua tersangka lainnya terkait kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Senin (10/2). Foto: MP/Kanu

Baca Juga

Polda Metro Jaya Targetkan Ibu Kota Jakarta Bersih dari Narkoba

Saat ini polisi masih memburu bandar narkoba jenis kokain yang diedarkan ke Jakarta. Diduga bandar tersebut merupakan WN asing. Polisi juga telah mengantongi identitasnya.

“Masih berkembang terus karena kemungkinan masih ada lagi pelaku-pelaku yang lain karena sistemnya memesan menggunakan medsos. Kita sudah kantongi namanya tapi belum bisa disampaikan karena masih kita kembangkan,” tutur Yusri.

Nanie
Nanie Darham dicokok polisi terkait kasus narkoba. Foto: MP/Kanu

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Maksimal penjara 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Metro Jaaya itu. (Knu)

Baca Juga

BNN Razia Diskotik Venue dan Golden Crown, 108 Orang Positif Konsumsi Narkoba

#Narkoba #Artis Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Bagikan