Anies Larang ASN Pemprov DKI Terima Parsel Lebaran

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 01 Juni 2019
Anies Larang ASN Pemprov DKI Terima Parsel Lebaran

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Lapangan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, Sabtu (01/06/2019). ANTARA/Susylo Asmalyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menerima ratifikasi baik berbentuk uang, bingkisan atau parsel maupun fasilitas atau pemberian lainnya saat Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Sekda Provinsi DKI Jakarta sudah membuat Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2019 yang intinya adalah seluruh jajaran pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang, bingkisan atau parsel maupun fasilitas atau pemberian lainnya," ujarnya di Lapangan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, Sabtu (1/6)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau kondisi arus mudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu, (01/06/2019) (Boyke Ledy Watra)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau kondisi arus mudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu, (01/06/2019) (Boyke Ledy Watra)

Hal itu, menurut dia, terutama yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban. Mereka semua yang telanjur sudah menerima parsel harus dilaporkan, termasuk parsel yang ditolak harus dilaporkan.

BACA JUGA: Politisasi SARA dan Ujaran Kebencian Marak, Pengamat: Demokrasi Indonesia Suram

BACA JUGA: Bela Soenarko, JS Prabowo: Menko Polhukam Kakinya Nggak Pernah Berlumpur

Ia mengatakan jika pemberian itu bentuknya makanan atau barang-barang yang mudah rusak atau minuman bisa diteruskan ke panti-panti sosial kemudian dilaporkan juga.

"Dilaporkan ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di Pemprov DKI Jakarta. Kita di DKI Jakarta tahun lalu menang nomor satu di Indonesia di dalam pengendalian gratifikasi," kata Anies dilansir Antara.

Gubernur menjelaskan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ilustrasi Gratifikasi
Ilustrasi Gratifikasi

Sebelumnya Pemprov DKI juga punya tradisi menjelang Lebaran memberikan parsel, tetapi karena aturannya sekarang tidak boleh maka harus diikuti, suka tidak suka, setuju tidak setuju itu sudah aturan.

"Nah bagi di luar pemerintahan silakan, tapi yang berada di pemerintahan kita harus ikut pada aturan, karena kita berseragam nih," pungkasnya. (*)

#Anies Baswedan #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Bagikan