Anies Larang ASN Pemprov DKI Terima Parsel Lebaran

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 01 Juni 2019
Anies Larang ASN Pemprov DKI Terima Parsel Lebaran

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Lapangan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, Sabtu (01/06/2019). ANTARA/Susylo Asmalyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menerima ratifikasi baik berbentuk uang, bingkisan atau parsel maupun fasilitas atau pemberian lainnya saat Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Sekda Provinsi DKI Jakarta sudah membuat Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2019 yang intinya adalah seluruh jajaran pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang, bingkisan atau parsel maupun fasilitas atau pemberian lainnya," ujarnya di Lapangan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta Pusat, Sabtu (1/6)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau kondisi arus mudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu, (01/06/2019) (Boyke Ledy Watra)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau kondisi arus mudik di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu, (01/06/2019) (Boyke Ledy Watra)

Hal itu, menurut dia, terutama yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban. Mereka semua yang telanjur sudah menerima parsel harus dilaporkan, termasuk parsel yang ditolak harus dilaporkan.

BACA JUGA: Politisasi SARA dan Ujaran Kebencian Marak, Pengamat: Demokrasi Indonesia Suram

BACA JUGA: Bela Soenarko, JS Prabowo: Menko Polhukam Kakinya Nggak Pernah Berlumpur

Ia mengatakan jika pemberian itu bentuknya makanan atau barang-barang yang mudah rusak atau minuman bisa diteruskan ke panti-panti sosial kemudian dilaporkan juga.

"Dilaporkan ke UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di Pemprov DKI Jakarta. Kita di DKI Jakarta tahun lalu menang nomor satu di Indonesia di dalam pengendalian gratifikasi," kata Anies dilansir Antara.

Gubernur menjelaskan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ilustrasi Gratifikasi
Ilustrasi Gratifikasi

Sebelumnya Pemprov DKI juga punya tradisi menjelang Lebaran memberikan parsel, tetapi karena aturannya sekarang tidak boleh maka harus diikuti, suka tidak suka, setuju tidak setuju itu sudah aturan.

"Nah bagi di luar pemerintahan silakan, tapi yang berada di pemerintahan kita harus ikut pada aturan, karena kita berseragam nih," pungkasnya. (*)

#Anies Baswedan #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Bagikan