Angin Segar untuk Jemaah! Komisi VIII dan Kementerian Haji Mulai Nego Harga Ongkos Naik Haji

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Angin Segar untuk Jemaah! Komisi VIII dan Kementerian Haji Mulai Nego Harga Ongkos Naik Haji

Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi VIII DPR RI telah memulai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhajum) untuk membahas Rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026.

"Hari ini mau bahas rancangan BPIH jadi fokusnya persiapan penentuan, singkatnya untuk publik itu ongkos naik haji gitu," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10).

Saat ditanya mengenai kabar BPIH yang disebut-sebut akan turun menjadi Rp 55 juta, Dahnil tidak memberikan detail pasti.

Baca juga:

Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji

"Loh tahu dari mana? Nanti lihat saja, kami ngajuin nanti akan dibahas bareng bareng DPR dan Panja," tambahnya.

Ia kemudian menegaskan bahwa arahan untuk menurunkan biaya haji tahun 2026 datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Iya yang jelas perintah presiden harus diturunkan kita akan berusaha pada poin itu," tutur Dahnil.

Target DPR dan Harapan Kualitas Layanan

Komisi VIII DPR menargetkan pembahasan BPIH ini dapat rampung pada November, sehingga proses pelunasan biaya haji oleh jemaah dapat dimulai pada Desember.

Anggota Komisi VIII, Aprozi Alam, menyampaikan harapan agar biaya per jemaah bisa ditekan tanpa mengorbankan kualitas layanan. Menurutnya, penyelenggaraan haji tahun 2025 menjadi pelajaran berharga karena banyak persoalan yang perlu diselesaikan.

Baca juga:

Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini

Politisi Partai Golkar itu berharap kehadiran Kementerian Haji dan Umrah yang baru terbentuk mampu memaksimalkan persiapan.

“Dengan adanya kementerian baru, harapan kita tidak lagi ada kekacauan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya. (Pon)

#Dana Haji #Haji Mukri #Kuota Haji #Biaya Haji #Menteri Haji Dan Umrah #Wakil Menteri Haji Dan Umrah #Kementerian Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, didakwa memperkaya diri US$5,23 juta dan Rp330 juta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap kronologi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang dipersoalkan KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Demi meringankan beban calon jemaah haji dalam membayar BPIH.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pemerintah Usulkan Pendanaan Haji 2027 60:40 Persen
Bagikan