Anggota DPR Usul Pemilu 10 Tahun Sekali, Biar Balik Modal Ongkos Nyaleg

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 30 Oktober 2024
Anggota DPR Usul Pemilu 10 Tahun Sekali, Biar Balik Modal Ongkos Nyaleg

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Muslim Ayub menyarankan supaya Pemilu diadakan tiap 10 tahun. Muslim beralasan perlu mengumpulkan uang yang habis terpakai di masa mencalonkan diri.

Muslim menyampaikan usulan itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Baleg DPR mengenai lanjutan pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Rabu (30/10). Rapat itu dihadiri Perludem, Komnas Perempuan, hingga PSHK.

Awalnya, Muslim memandang siklus pemilu lima tahunan tergolong waktu yang sempit. Padahal menurutnya untuk berkompetisi di ajang Pemilu memerlukan modal besar. Bahkan

"Saya berharap apa salahnya barangkali pemilu ini 10 tahun sekali ya kan? Karena untuk 5 tahun ini, pimpinan, kita ini 2025. 2026 itu udah dekat. 2027 udah mulai pemilu lagi," kata Muslim dalam rapat tersebut.

Baca juga:

22 Wakil Rakyat Gadaikan SK Pelantikan DPRD, Dihargai Rp 200-500 Juta

Selama periode menjabatnya 5 tahun, Muslim merasa sulit mengembalikan modal yang telah dihabiskannya untuk jadi anggota DPR. Padahal dari taksiran Muslim, diperlukan biaya lebih dari Rp 20 miliar untuk nyaleg

"Jadi enggak mungkin ada ini akan kita kembalikan, dengan sistem begini. Mohon maaf rata-rata kita bukan sedikit menghabiskan uang. Minimal Rp 20 miliar ke atas. Enggak ada yang Rp 10 miliar," ungkap Muslim.

Apalagi, lanjut Muslim, saat ini masih ada anggota DPR yang terlilit utang. "Jujur saya sampaikan. Tidak salah kan kalau 10 tahun sekali. Itu pertama. Ini usulan pribadi nih bukan NasDem," tandasnya.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Darori Wonodipuro menyindir anggota DPR yang hadir dalam rapat itu. Darori mengajak para legislator memikirkan lagi pengembalian modal selama nyaleg.

Baca juga:

Capai Rp 110 T, DPD RI Nilai Estimasi Biaya Pemilu 2024 Tak Rasional

Darori mengklaim sekitar 78 persen masyarakat mencoblos atas dasar politik uang. Apalagi Peraturan KPU sebenarnya memberi peluang praktik itu dilakukan walau ada batasannya. "Sebenarnya yang duduk di sini anggota DPR itu sambil termenung, ini ke depan ngembalikan dari mana. Termasuk saya lah itu," ucapnya.

Politikus Gerindra itu menyentil kalau ada tokoh agama dan maling yang maju di pemilu, maka maling lebih berpeluang terpilih lewat sistem pemilu yang digunakan sekarang.

"Karena teman kita sekarang duduk di DPR, Kyai sama maling kalau nyalon mesti yang jadi maling. Waduh. Memang betul. Kyai kan jujur-jujur. Kalau maling, sebenarnya nyolong. Ini tolong dipikirkan, rekomendasinya apa," tandas Darori. (Pon)

#Pemilu #DPR #Politik Uang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Pilkada Butuh Banyak Uang Memicu Politik Transaksional, Guru Besar STIK Yakin Bakal Ada Ancaman Demokrasi
Polemik Pilkada langsung dan tak langsung tengah menjadi perdebatan di level elit.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Pilkada Butuh Banyak Uang Memicu Politik Transaksional, Guru Besar STIK Yakin Bakal Ada Ancaman Demokrasi
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Bagikan