Anggota DPR Minta Wacana Legalisasi Ganja Perlu Kehati-hatian
Karyawan merawat tanaman ganja medis di Pharmocann, sebuah perusahaan ganja medis Israel di utara Israel, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Amir Cohen/aww/cfo.
MerahPutih.com - Wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis sempat mencuat dan menuai pro kontra.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut soal legalisasi ganja untuk kepentingan medis, perlu adanya pandangan pakar kesehatan dan hasil penelitian.
"Nantinya, pandangan itulah yang harus menjadi dasar utama," jelas Kurniasih dalam keterangannya, Minggu (10/7).
Baca Juga:
Harga Pangan Melambung Tinggi, Ganjar Siapkan Operasi Pasar
Menurut dia, sebuah bahan harus benar-benar diteliti dari sisi khasiat terhadap sebuah penyakit dan sisi keamanan obat jika dikonsumsi.
Selain itu, sisi pengawasan amat vital sebab dalam berbagai hal dan kebijakan publik, lemahnya pengawasan masih menjadi persoalan serius.
“Jangan sampai ini digiring menjadi gerakan untuk legalisasi ganja secara keseluruhan,” ungkap politikus PKS ini.
Jika kemudian hari ditetapkan sebagai obat, maka semua proses perizinan untuk bisa diedarkan termasuk dalam pengawasan peredaran harus ketat dan taat aturan.
Kurniasih mencontohkan, belum lama ini ada warga yang membeli obat secara daring langsung ditangkap aparat karena obatnya masuk golongan psikotropika.
"Pertanyaannya kenapa bisa dijual bebas di marketplace? Berarti masih banyak lubang dalam pengawasannya,” ungkap Kurniasih.
Kurniasih menyebut dalam dunia medis, perlu ketelitian dan kehati-hatian dengan tetap berdasarkan riset yang mendalam untuk bisa dengan aman dipakai sebagai obat.
Baca Juga:
Survei Pilpres CiGMark: Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul Tipis dari Prabowo
Selain itu, ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui sebuah hasil penelitian bisa disebut obat dan digunakan dalam pengobatan.
“Ada fase penelitian, ada uji praklinis, ada uji klinis, ada perizinan dan ada pengawasan sehingga kita pastikan memang obat yang beredar aman dan yang penting memiliki khasiat,” sebut Kurniasih.
Perdebatan terkait ganja media bukan isu baru di Indonesia.
Kali ini, wacana kembali muncul karena DPR sendiri sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Undang-Undang tentang Narkotika.
Dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 28 Juni 2022, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyinggung persoalan legalisasi ganja untuk kesehatan.
Selama ini, MUI telah memiliki fatwa yang melarang penggunaan ganja.
Namun menurut Wapres, MUI perlu membuat pengecualian bagi kesehatan melalui fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk kesehatan.
“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dijadikan pedoman. Jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” kata Ma’ruf Amin dalam pernyataan resminya.
Dalam keterangan tertulis, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menilai, Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis. (Knu)
Baca Juga:
IDI Sebut Ganja untuk Medis Perlu Kajian Mendalam
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset