Anggota DPR Minta Pemerintah Investigasi Munculnya Wabah PMK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Juni 2022
Anggota DPR Minta Pemerintah Investigasi Munculnya Wabah PMK

Muchamad Nabil Haroen (tengah). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) tengah mewabah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, kerugian peternak akibat wabah PMK mencapai Rp 9,9 triliun, karena mengganggu produktivitas dan menyebabkan banyak hewan ternak yang mati.

Anggota DPR Muchamad Nabil Haroen meminta pemerintah menginvestigasi secara menyeluruh dan komprehensif terkait dengan munculnya wabah PMK pada ternak.

"Memang penting bagaimana pemerintah menginvestigasi secara menyeluruh karena banyak kerugian yang ditimbulkan akibat wabah PMK ini," katanya di Jakarta, Kamis (16/6).

Baca Juga:

Fatwa MUI dan Panduan Berkurban Saat Wabah PMK Merebak

Menurut dia, investigasi perlu dilakukan karena Indonesia sebenarnya sudah dinyatakan bebas PMK sejak 1986, namun tiba-tiba muncul kembali pada tahun 2022.

Anggota Komisi IX itu mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Pertanian, kerugian peternak akibat wabah PMK mencapai Rp 9,9 triliun karena mengganggu produktivitas dan menyebabkan banyak hewan ternak yang mati.

Menurut dia, investigasi terkait munculkan wabah PMK tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan pemerintah, jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali.

"Kalau saya ingin meminjam logika virus di komputer, itu memang sengaja diciptakan supaya antivirusnya laku. Apakah ini juga terjadi di dunia peternakan?" tanya Nabil.

Baca Juga:

Komisi IV DPR Pertanyakan Usulan Anggaran Rp 2 Triliun untuk Penanganan PMK

Menurut dia, meskipun PMK tidak menular ke manusia, semua pihak tidak boleh jemawa, agar hal-hal buruk tidak terjadi sehingga kerja sama semua pemangku kepentingan perlu dilakukan untuk mengatasi wabah tersebut.

Nabil juga mengimbau masyarakat khususnya menjelang Idul Adha, pemotongan hewan kurban perlu dilakukan di tempat-tempat yang relatif aman, misalnya, di rumah pemotongan hewan (RPH).

"Memang rasanya kurang afdol kalau misalnya ada hewan kurban kemudian tidak dipotong di masjid atau di musala, memang ada perasaan tidak puas. Namun ketika musim wabah seperti ini, ya mencegah itu lebih baik," harapnya.

Menurut dia, apabila ada hewan ternak yang terinfeksi PMK maka harus dimusnahkan. Namun hal itu harus diimbangi dengan kesiapan pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi peternak yang hewannya dimusnahkan karena terinfeksi PMK.

Langkah itu, menurut dia, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam menghadapi wabah PMK tersebut, seperti peternak maupun konsumen. (*)

Baca Juga:

Jelang Idul Adha, Pemerintah Diminta Serius Atasi Wabah PMK

#Peternakan #Pakan Ternak #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Kesiapsiagaan dini dinilai akan mengurangi risiko negatif baik dari jumlah korban maupun kerusakan material. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Indonesia
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Kenaikan harga beras perlu segera diantisipasi karena merupakan salah satu kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia yang dikonsumsi hampir setiap hari. 

Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Indonesia
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan