Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Anggota DPR Minta KPK Usut Dugaan Penyelewangan Bantuan Gempa Cianjur

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 27 Desember 2022
Anggota DPR Minta KPK Usut Dugaan Penyelewangan Bantuan Gempa Cianjur

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti isu penyelewengan bantuan gempa oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman. Ia mengaku prihatin jika dugaan tersebut terbukti benar.

"Jika benar demikian, tentu tindakan demikian adalah moral hazard (risiko moral) yang susah diterima dengan akal dan logika sehat," kata Didik dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/12).

Baca Juga

KPK Tindaklanjuti Laporan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Cianjur

Politisi Partai Demokrat itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti ada informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut. Bila ada bukti permulaan yang cukup, lanjut dia, maka bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

"Untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, tentu harus terukur. Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggung jawabnya," katanya.

Dia memaparkan, Indonesiatelah memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana, termasuk bantuan dari luar negeri di antaranya, (1) UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional; (2) UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana; (3) PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; (4) PP 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Berikutnya, (5) PP 8/2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana; (6) Peraturan Menteri Keuangan 69/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam; (7) Peraturan Kepala BNPB 3/2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana; (8) Peraturan Kepala BNPB 6/2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana.

Sebagaimana Peraturan Kepala BNPB 6/2018, ia menyebut mekanisme masuknya bantuan internasional diawali dengan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan. Kemudian, ujarnya lagi, BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi, antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik/peralatan dan kebutuhan personel yang profesional.

“Bahkan, jika bantuan tersebut berupa uang harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus,” tuturnya.

Baca Juga

Sahroni Minta KPK Gaspol Berantas Korupsi di 2023

Ia menyebut pemanfaatan bantuan internasional juga seharusnya dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.

Dalam hal itu, ujarnya lagi, BNPB berwenang untuk mengkoordinasikan bantuan internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional Penanganan Darurat Bencana (PDB) atau Posko Nasional PDB.

“Dan penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan internasional ini menjadi tanggung jawab BNPB. Jika ingin menelusuri adanya potensi penyimpangan dan siapa yang harus bertanggung jawab, sangat loud and clear aturan main dan regulasi-nya,” kata Didik.

Sebelumnya, Senin (26/12), KPK menerima laporan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan bantuan untuk penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

KPK memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menelaah dan memverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Laporan itu dilakukan oleh Acsenahumanis Respon Foundation terhadap Bupati Cianjur Herman Suherman pada Jumat (16/12). (*)

Baca Juga

Bupati Cianjur Minta Warga Gunakan Dana Pribadi Perbaiki Rumah, Nanti Reimburse

#Komisi III DPR #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Indonesia
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Indonesia
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset kini masih terus dirampungkan. Namun, Komisi III DPR masih menyelesaikan kendala.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Indonesia
DPR Minta Kepolisian Bergerak Cepat Redam Konflik usai Bentrokan di Menteng
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepolisian memperkuat kamtibmas, meningkatkan patroli, dan mencegah aksi balasan usai bentrokan antarwarga di Menteng.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Kepolisian Bergerak Cepat Redam Konflik usai Bentrokan di Menteng
Indonesia
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Komisi III DPR menyerap aspirasi daerah untuk RUU Perampasan Aset. Kini, DPR memilih pendekatan Follow the Money.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Indonesia
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Konflik horizontal yang tidak segera ditangani berpotensi memicu aksi balas dendam, mengganggu aktivitas masyarakat, merusak rasa aman warga, hingga menimbulkan kerugian ekonomi.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Bentrok Warga 1 Tewas di Matraman, DPR Minta Polisi Waspadai Aksi Balasan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Habiburokhman, kasus yang menyeret mantan JAM-Pidsus bukan sekadar perkara hukum biasa.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Bagikan