Anggota DPR Ditantang Sisihkan Dana Reses untuk Bantu Korban COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Maret 2020
Anggota DPR Ditantang Sisihkan Dana Reses untuk Bantu Korban COVID-19

Petugas mempersiapkan alat medis di RS Darurat COVID-19, Kompleks Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). ANTARA/Galih Pradipta/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik Jerry Massie mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyisihkan sebagian gajinya dan dana reses untuk membantu korban yang terdampak virus COVID-19.

Menurut Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) hal ini mrupakan bagian kemanusiaan DPR untuk menunjukkan kesungguhan mereka membantu masyarakat.

Baca Juga

Aktivis: Rapid Test COVID-19 Anggota DPR Lukai Hati Rakyat

"Dana reses ini sudah tepat dialokasikan untuk bantuan bagi penderita virus corona Setidaknya ini meringankan beban masyarakat," kata Jerry kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (25/3).

Jerry menambahkan, anggota dewan mesti membantu soal logistik sebab saat ini memang ekonomi makro dan mikro lagi tersendat akibat status darurat nasional.

"Warga yang income atau pendapatannya rendah sangat membutuhkan uluran tangan. Selain itu dana reses bisa dibelikan masker bagi warga," imbuh pria asal Minahasa ini.

Messi
Pengamat politik Jerry Massie

Jerry berpandangan, anggota dewan bisa turun ke dapil masing-masing atau ke daerah yang tingkat penyebarannya tinggi seperti DKI Jakarta, Jabar, Jatim dan Banten. Jerry berpandangan, DPR jangan hanya membantu masyarakat ketika membutuhkan suara saja.

Baca Juga

Solo KLB COVID-19, Pengusaha Hotel Rumahkan Karyawan dan Minta Keringanan Pajak

"Ini agar integritas DPR dan kredibilitas lembaga ini bisa naik. Setidaknya momen seperti ini perlu dilakukan oleh wakil rakyat. Jangan hanya mau suara rakyat saat pileg. Giliran ada bencana no action. Tapi dengan dana reses dipakai untuk bencana pandemi maka sangat mulia," terang Jerry.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pada seluruh anggota legislatif di Parlemen dapat mencontoh gerakan gotong royong yang sudah lebih dulu dijalankan masyarakat dalam pengumpulan dana untuk penanganan virus corona atau COVID-19.

Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu mendorong anggota legislatif nantinya dapat turut menyumbang dana dengan menyisihkan gaji mereka sebagai Dewan.

Menurutnya gerakan pengumpulam dana seperti itu merupakan bukti bahwa sikap gotong royong masih kuat dan terpatri hati di kehidupan masyarakat Indonesia.

"Saya juga mendorong kepada kawan-kawan di Parlemen untuk menyisihkan dana reses guna melakukan kegiatan-kegiatan sosial yang bertujuan melawan dan mencegah corona," kata Bamsoet.

Baca Juga

Pemerintah Masih "Bimbang" Tentukan Mekanisme Bantuan untuk Masyarakat Terdampak COVID-19

Untuk menjadi contoh, Bamsoet bahkan menyatakan dirinya bakal mendonasikan tiga bulan gajinya selaku Ketua MPR untuk penanganan Covid-19 di tanah air.

"Saya sendiri akan mendonasikan gaji saya sebagai Ketua MPR RI selama tiga bulan ke depan untuk membantu mengatasi wabah Corona. Mari bersama kita lawan dan cegah bertambahnya korban jiwa akibat virus COVID-19," kata Bamsoet. (Knu)

#DPR #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
p=Para pekerja migran memiliki bekal keterampilan dan daya saing yang lebih kompetitif sebagai bekal kerja tinggi di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Indonesia
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Berita Foto
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang saat RDP dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Bagikan