Anggaran Pembangunan IKN Nusantara Dilakukan Bertahap

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Januari 2022
Anggaran Pembangunan IKN Nusantara Dilakukan Bertahap

Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) melalui APBN akan dilakukan secara bertahap dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

"Porsi APBN dalam pembiayaan IKN dilaksanakan dengan terukur dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (20/1).

Baca Juga:

UU IKN Tidak Hapuskan Kekhususan Jakarta

Ia menegaskan, IKN adalah program strategis pemerintah didukung melalui berbagai skema pendanaan seperti APBN, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta pemberdayaan peran swasta dan BUMN.

Kontribusi APBN akan difokuskan pada penyediaan kebutuhan dasar pemerintahan seperti pembangunan istana negara, kluster perkantoran K/L dan bangunan strategis pangkalan militer.

Kemudian juga untuk pengadaan lahan untuk kompleks diplomatik, rumah dinas ASN/TNI/Polri, serta infrastruktur dasar seperti akses jalan, sanitasi dan drainase.

Sementara untuk kebutuhan lainnya yang jauh lebih besar seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, bandara, pelabuhan, perumahan umum, perguruan tinggi dan sarana perbelanjaan dibiayai melalui skema KPBU maupun murni swasta.

Baca Juga:

UU IKN Disahkan DPR, Wagub DKI: Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Indonesia

Selain dilakukan dengan kolaborasi swasta, pembiayaan IKN dapat ditekan dengan optimalisasi aset atau Barang Milik Negara (BMN) dengan melakukan perubahan peruntukan aset atau asset repurposing.

"Contohnya dengan menyewakan BMN lama di ibu kota saat ini untuk menghasilkan penerimaan negara," ujarnya.

Febrio menegaskan, arti dari koridor pengelolaan fiskal yang sehat adalah APBN tetap mampu melakukan konsolidasi fiskal pada 2023 secara optimal dan mendorong keseimbangan primer menuju positif.

Sehat ini, lanjut ia, juga berarti pemerintah mengendalikan rasio utang dan biaya utang baik bunga dan pokok utang dalam batas toleransi sehingga dapat membuat ruang fiskal lebih fleksibel.

"Dalam jangka pendek tidak akan mengganggu fokus pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," katanya. (Aso)

Baca Juga:

Tiga Sosok Kandidat Kepala Otorita IKN Nusantara Versi NasDem

#Anggaran Ibu Kota #Ibu Kota #Prolegnas
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Indonesia
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan IKN menjadi ibu kota Indonesia. Kini, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota Indonesia, ini Penjelasan MK dan Pramono
Indonesia
DPR RI Tambah 5 RUU Baru dan Revisi Aturan dalam Prolegnas Prioritas 2026
Selain sektor ekonomi, Baleg mengubah nama RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat demi penyederhanaan istilah. Status RUU Narkotika dan Psikotropika juga berubah dari usul pemerintah menjadi inisiatif DPR.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
DPR RI Tambah 5 RUU Baru dan Revisi Aturan dalam Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Evaluasi Prolegnas, RUU Pangan Hingga Sektor Keuangan Jadi Prioritas
DPR RI pada masa persidangan ini juga sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Evaluasi Prolegnas, RUU Pangan Hingga Sektor Keuangan Jadi Prioritas
Indonesia
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Pada 2026 OIKN fokus mempersiapkan penyelesaian penegakan fisik perkantoran dan hunian ASN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Bagikan