Anggaran Pembangunan IKN Nusantara Dilakukan Bertahap
Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta
MerahPutih.com - Pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) melalui APBN akan dilakukan secara bertahap dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
"Porsi APBN dalam pembiayaan IKN dilaksanakan dengan terukur dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (20/1).
Baca Juga:
UU IKN Tidak Hapuskan Kekhususan Jakarta
Ia menegaskan, IKN adalah program strategis pemerintah didukung melalui berbagai skema pendanaan seperti APBN, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta pemberdayaan peran swasta dan BUMN.
Kontribusi APBN akan difokuskan pada penyediaan kebutuhan dasar pemerintahan seperti pembangunan istana negara, kluster perkantoran K/L dan bangunan strategis pangkalan militer.
Kemudian juga untuk pengadaan lahan untuk kompleks diplomatik, rumah dinas ASN/TNI/Polri, serta infrastruktur dasar seperti akses jalan, sanitasi dan drainase.
Sementara untuk kebutuhan lainnya yang jauh lebih besar seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, bandara, pelabuhan, perumahan umum, perguruan tinggi dan sarana perbelanjaan dibiayai melalui skema KPBU maupun murni swasta.
Baca Juga:
UU IKN Disahkan DPR, Wagub DKI: Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Indonesia
Selain dilakukan dengan kolaborasi swasta, pembiayaan IKN dapat ditekan dengan optimalisasi aset atau Barang Milik Negara (BMN) dengan melakukan perubahan peruntukan aset atau asset repurposing.
"Contohnya dengan menyewakan BMN lama di ibu kota saat ini untuk menghasilkan penerimaan negara," ujarnya.
Febrio menegaskan, arti dari koridor pengelolaan fiskal yang sehat adalah APBN tetap mampu melakukan konsolidasi fiskal pada 2023 secara optimal dan mendorong keseimbangan primer menuju positif.
Sehat ini, lanjut ia, juga berarti pemerintah mengendalikan rasio utang dan biaya utang baik bunga dan pokok utang dalam batas toleransi sehingga dapat membuat ruang fiskal lebih fleksibel.
"Dalam jangka pendek tidak akan mengganggu fokus pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," katanya. (Aso)
Baca Juga:
Tiga Sosok Kandidat Kepala Otorita IKN Nusantara Versi NasDem
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2