Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara


Terdakwa korupsi e-KTP Andi Narogong mendengarkan penuntut umum dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11). (ANTARA/Rosa Panggabean)
MerahPutih.com - Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Andi Narogong dalam Andi Agustinus perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. Selain itu, Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 mliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar seperti dikutip Antara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12).
"Terdakwa Andi Narogong dikenai hukuman tambahan berupa denda sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar dikurangi pengembalian sebesar US$ 350 ribu selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkeuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," katanya menambahkan.
Hakim Ansyori menilai hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistemis dan masif.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan masih dirasakan dampaknya di tengah-tengah masyarakat dimana masih ada warga yang sulit mendapat KTP elektronik. Adapun hal yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yang didapat dari tindak pidana ini.
Atas vonis hakim itu, Andi menerima keputusan majelis hakim. Terdakwa juga menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan hakim.
"Saya terima yang mulia," kata Andi.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Andi melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
