Ancaman Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor


ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
MerahPutih.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengajukan agar Wajib Pajak (WP) yang tidak mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) minimal dua tahun agar dihapus datanya sehingga menjadi kendaraan tak bertuan. Hal ini agar ada efek jera bagi pengendara yang menunggak pajak
“Dua tahun tidak bayar (pajak kendaraan) kita akan mengajukan agar datanya dihapus,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/11).
Baca Juga
Pihaknya juga tidak segan menyita aset kendaraan para pemilik apabila mereka tetap tak kooperatif dalam pembayaran pajak. Hal ini sebagai bentuk penindakan hukum.
"Maka langkah selanjutnya kita akan melakukan law enforcement. Kita bisa melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki penunggak pajak," ujarnya lagi.
Menurutnya, wajib pajak memanfaatkan pemutihan denda PKB yang akan berakhir pada 31 Desember 2019 nanti. Pasalnya, petugas akan door to door mendatangi kediaman WP untuk menagih pajak
“Sebaiknya masyarakat memanfaatkan adanya pemutihan pajak kendaraan,” jelasnya
Selama pelaksaan pemutihan denda PKB dan BBN KB terjadi kenaikan sekitar 12,5 persen

“Contohnya kita masih 10 persen, di Tangerang sudah 12,5 persen. Orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta,” ungkapnya.
“Yang kedua dalam rangka regulasi agar Jakarta tidak macet. Semua mobil beli di Jakarta, jalanan bisa nggak jalan. Memang kita butuh, tapi, tidak hanya untuk pajaknya saja. Dalam rangka regulasi mengatur kendaraan yang beredar di DKI Jakarta,” jelas dia.
Faisal Syafruddin mengatakan masih ada 1500 pemilik unit mobil mewah yang menunggak membayar pajak kendaraan mereka tahun ini.
Baca Juga
Alasannya, lanjut dia, ada yang memang karena pemiliknya terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Tapi, tak bisa dipungkiri alasan karena mereka menghindari bayar pajak sangat banyak ditemui.
Pihaknya dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat kategori kendaraan mewah adalah yang kendaraannya berharga diatas Rp1 miliar. Biasanya pajak mobil dengan harga demikian rata-rata Rp100 juta.
"Tergantung, mobilnya apa. Kalau dia mobilnya Ferrari, Lamborgini, bisa Rp100 jutaan. Memang kita menyisir mobil-mobil eksklusif, rata-rata pajaknya Rp100 jutaan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sosok pemilik mobil mewah yang menunggak pajak itu beragam. Ada dari kalangan artis hingga pejabat.
Sementara itu, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazulrahman mengatakan, pihaknya mendukung langkah door to door tersebut.
Baca Juga
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan fase sampai 30 Desember dimana diberikan keringanan sampai 50 persen untuk bea balik nama kedua sehingga biaya BBN diberikan keringanan diskon 50 persen,” katanya.
Dengan ini diharapkan masyarakat bebenah dan harus balik nama terhadap kendarannya.
"Sehingga kedepan tidak ada lagi masalah yang timbul seperti dikejar-kejar pajak, untuk membayar kewajiban denda tilang,” pungkas mantan Kapolsek Kelapa Gading ini. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia

1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru

DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu

Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus

Lebih Dari Sejuta Kendaraan Bermotor di Jakarta Tidak Bayar Pajak

Asik Nih! Pemprov DKI Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Sampai 31 Agustus 2025, Hanya Bayar Pokok

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Agustus 2025, Cek Syaratnya

Momen HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Pembebasan Denda Pajak

Kendaraan yang Ditumpangi Jokowi Disorot karena Menunggak Pajak, Bisa Dimanfaatkan Lawan Politiknya untuk Menyerang
