Ancaman Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 November 2019
Ancaman Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengajukan agar Wajib Pajak (WP) yang tidak mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) minimal dua tahun agar dihapus datanya sehingga menjadi kendaraan tak bertuan. Hal ini agar ada efek jera bagi pengendara yang menunggak pajak

“Dua tahun tidak bayar (pajak kendaraan) kita akan mengajukan agar datanya dihapus,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/11).

Baca Juga

Berikut 4 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Anda

Pihaknya juga tidak segan menyita aset kendaraan para pemilik apabila mereka tetap tak kooperatif dalam pembayaran pajak. Hal ini sebagai bentuk penindakan hukum.

"Maka langkah selanjutnya kita akan melakukan law enforcement. Kita bisa melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki penunggak pajak," ujarnya lagi.

Menurutnya, wajib pajak memanfaatkan pemutihan denda PKB yang akan berakhir pada 31 Desember 2019 nanti. Pasalnya, petugas akan door to door mendatangi kediaman WP untuk menagih pajak

“Sebaiknya masyarakat memanfaatkan adanya pemutihan pajak kendaraan,” jelasnya

Selama pelaksaan pemutihan denda PKB dan BBN KB terjadi kenaikan sekitar 12,5 persen

Ilustrasi warga bayar pajak kendaraan di Samsat. Foto: net

“Contohnya kita masih 10 persen, di Tangerang sudah 12,5 persen. Orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta,” ungkapnya.

“Yang kedua dalam rangka regulasi agar Jakarta tidak macet. Semua mobil beli di Jakarta, jalanan bisa nggak jalan. Memang kita butuh, tapi, tidak hanya untuk pajaknya saja. Dalam rangka regulasi mengatur kendaraan yang beredar di DKI Jakarta,” jelas dia.

Faisal Syafruddin mengatakan masih ada 1500 pemilik unit mobil mewah yang menunggak membayar pajak kendaraan mereka tahun ini.

Baca Juga

DPRD Bersama Anies Setujui Kenaikan Tarif BBNKB 2,5 Persen

Alasannya, lanjut dia, ada yang memang karena pemiliknya terlalu sibuk dengan pekerjaannya. Tapi, tak bisa dipungkiri alasan karena mereka menghindari bayar pajak sangat banyak ditemui.

Pihaknya dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat kategori kendaraan mewah adalah yang kendaraannya berharga diatas Rp1 miliar. Biasanya pajak mobil dengan harga demikian rata-rata Rp100 juta.

"Tergantung, mobilnya apa. Kalau dia mobilnya Ferrari, Lamborgini, bisa Rp100 jutaan. Memang kita menyisir mobil-mobil eksklusif, rata-rata pajaknya Rp100 jutaan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan sosok pemilik mobil mewah yang menunggak pajak itu beragam. Ada dari kalangan artis hingga pejabat.

Sementara itu, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazulrahman mengatakan, pihaknya mendukung langkah door to door tersebut.

Baca Juga

Ribuan Mobil Mewah di Atas Rp1 Miliar Nunggak Pajak

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan fase sampai 30 Desember dimana diberikan keringanan sampai 50 persen untuk bea balik nama kedua sehingga biaya BBN diberikan keringanan diskon 50 persen,” katanya.

Dengan ini diharapkan masyarakat bebenah dan harus balik nama terhadap kendarannya.

"Sehingga kedepan tidak ada lagi masalah yang timbul seperti dikejar-kejar pajak, untuk membayar kewajiban denda tilang,” pungkas mantan Kapolsek Kelapa Gading ini. (Knu)

#Pajak Kendaraan Bermotor
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai arahan pemerintah pusat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Jakarta Batal Pajaki Kendaraan Listrik
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Indonesia
Kendaraan Listrik Mulai Kena Pajak, Wamenperin: Kita Harus Pertimbangkan Fiskal
Kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah karena angkanya ditentukan Pemerintah Daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Kendaraan Listrik Mulai Kena Pajak, Wamenperin: Kita Harus Pertimbangkan Fiskal
Indonesia
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Akhirnya Korlantas Berlakukan Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal
Indonesia
Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Samsat Solo Sosialisasi Turun ke Jalan
Samsat Solo sosialisasikan diskon pajak kendaraan 5 persen hingga Desember 2026. Wajib pajak cukup datang, sistem otomatis potong tagihan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Samsat Solo Sosialisasi Turun ke Jalan
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Warga cukup bayar pokok pajak tanpa denda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Berita Foto
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Kawasan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta, Jum'at (24/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Indonesia
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
Dari hasil pemeriksaan, ada 120 kendaraan dinas menunggak membayar pajak.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
Bagikan