Ribuan Mobil Mewah di Atas Rp1 Miliar Nunggak Pajak
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebutkan ada sebanyak 1000 mobil mewah masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta.
Kendaraan roda empat yang dikategorikan kelas mewah mulai dari Lamborghini, Ferrari, hingga Rolls Royce. Saat ini Pemprov DKI tengah mengejarnya.
Baca Juga:
Catat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Terakhir Sabtu 15 Desember
"Segi jumlah lumayan juga ya, ada seribuan kalau enggak salah, ada seribuan yang akan kita kejar, di atas Rp 1 miliar itu (kendaraan mewah)," kata Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Guna memudahkan mengejar para pemilik mobil mewah itu, lanjut Faisal, pihaknya akan memanggil asosiasi yang menaungi para pemilik mobil mewah.
"Ini kami nanti juga akan panggil Asosiasi Kendaraan Mewah dan kita akan panggil juga Asosiasi Ikatan Artis Indonesia, kita akan mem-PR-kan supaya mereka membayar kendaraan-kendaraan mewahnya supaya kita enggak lakukan door to door," tuturnya.
Namun Faisal tak membocorkan siapa saja pemilik kendaraan mewah di Ibu Kota yang belum melunasi pajak kendaraannya. Ia pastikan jumlah penunggaknya mencapai seribu mobil mewah yang belum dilunasi pajak tahunannya.
Faisal hanya menjelaskan bahwa kendaraan roda empat yang menunggak pajak terdiri dari berbagai merk dan jenis mobil mewah mulai dari Lamborghini, Rolls Royce hingga Ferrari yang harus membayar pajak mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah setiap tahunnya.
Baca Juga:
"Tidak hanya Rp20 juta. Lamborghini itu hampir Rp150 juta, Rolls Royce itu ratusan juta, hampir Rp1 miliar, Ferrari itu hampir Rp200 juta. Jadi pajaknya luar biasa. Jadi kami akan mengamankan potensi itu. Nanti kami bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement apabila mereka tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini," ucap Faisal.
Saat ini Pemprov DKI melalui BPRD DKI Jakarta tengah menggenjot perolehan pajak daerah, salah satunya dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak dan pengurangan atau diskon pokok pajak hingga akhir Desember 2019.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat
Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang
TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal