Catat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Terakhir Sabtu 15 Desember


Razia kelengkapan administrasi kendaraan bermotor. (ist)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengingatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), yang diberlakukan sejak 15 November lalu, akan berakhir pada Sabtu 15 Desember pekan depan
"Kami imbau masyarakat yang belum membayar tunggakan pajak segera menunaikan kewajibannya," kata Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, beritajakarta, Selasa (11/12).
Menurut Faisal, penghapusan sanksi administrasi pada tiga jenis pajak itu dilakukan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan, serta untuk mengajak masyarakat agar taat dan patuh dalam membayar pajak.

Selama penerapan kebijakan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor, setiap harinya jumlah kendaraan yang melalukan daftar ulang dan melunasi tunggakan pajaknya mencapai 2.600 unit dengan total penerimaan sebesar Rp3,6 miliar.
"Sebelumnya, penerimaan PKB hanya mencapai Rp2,2 miliar per-hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor," imbuh pejabat Pemprov DKI itu.
Ditegaskan Faisal, mulai Januari 2019 pihaknya akan menerapkan penegakan hukum bersama instansi terkait bagi wajib pajak yang menunggak. "Wajib pajak yang belum membayar tunggakan pajak setelah 15 Desember, akan kembali dikenakan sanksi administrasi," tandas dia. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia

1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru

DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu

Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus

Lebih Dari Sejuta Kendaraan Bermotor di Jakarta Tidak Bayar Pajak

Asik Nih! Pemprov DKI Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Sampai 31 Agustus 2025, Hanya Bayar Pokok

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Agustus 2025, Cek Syaratnya

Momen HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Pembebasan Denda Pajak

Kendaraan yang Ditumpangi Jokowi Disorot karena Menunggak Pajak, Bisa Dimanfaatkan Lawan Politiknya untuk Menyerang
