DPRD Bersama Anies Setujui Kenaikan Tarif BBNKB 2,5 Persen

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 22 Agustus 2019
DPRD Bersama Anies Setujui Kenaikan Tarif BBNKB 2,5 Persen

DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta menyetujui revisi Peraturan Daerah. (MP/Asropih)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengusulkan kepada DPRD DKI untuk menaikan Bea Balik Nama dari 10 persen menjadi 12,5 persen.

Baca Juga: Warga DKI Siap-Siap, Tarif Balik Nama Kendaraan Bakal Naik!

Anggota Bapemperda, Sereida Tambunan mengatakan, kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen sehingga menjadi 12,5 persen, bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa-Bali.

Kantor SAMSAT. (ANT)
Kantor SAMSAT. (ANT)

"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," kata Sereida saat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Alasan yang paling krusial dari kenaikan tarif BBNKB ini yakni untuk menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor, terlebih saat ini Pemerintah sedang memutar otak untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.

"Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahalkan kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Penerapan e-Tilang, Ini Saran Polisi Kepada Pemilik Kendaraan yang Belum Balik Nama

Ia berharap kenaikan tarif BBNKB ini dapat menjadi salahsatu program yang efektif mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta.

"Disarankan kepada Eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," ungkap Sereida.

DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta menyetujui revisi Peraturan Daerah. (MP/Asropih)
DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta menyetujui revisi Peraturan Daerah. (MP/Asropih)

Sebab dalam Perda ini, ada beberapa pasal yang diubah ataupun ditambahkan yakni pasal 5 Ayat 1 mengenai BBNKB yang awalnya hanya dibebankan pada orang pribadi dan Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, kini dirivisi sehingga juga wajib untuk Pemerintah, Lembaga dan Instansi lain seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah, MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.

Kemudian, ada perubahan di Pasal 12 ayat 3 BBNKB yang menyebut terutang pada saat penyeraharan kendaraan harus melengkapi beberapa lampiran tambahan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.

Baca Juga: Jangan Kelewatan, Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Lalu adapula pasal baru yakni Pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor. Bapenda berencana bila wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotornya akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp 100.000.

Anies pun berharap kedepannya dalam pelaksanaan operasional, warga Ibu Kota bisa mematuhi seluruh peraturan baru ini.

"Kami berharap pelaksanaan Perda ini bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Saat ini BBNKB juga bisa dilakukan melalui online dengan menginput NIK sebagai integrasi data wajib pajak," ungkap Anies.

Untuk diketahui seluruh aturan Peraturan Derah (Perda) ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal disahkan. (Asp)

Baca Juga: Mau Tahu Berapa Miliar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Pekalongan?

#Pajak Kendaraan Bermotor #Kenaikan Jumlah Kendaraan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
Dari hasil pemeriksaan, ada 120 kendaraan dinas menunggak membayar pajak.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
Indonesia
Penjualan Ritel Mobil Meningkat, Ekonomi Disebut Belum Stabil
Penjualan mobil secara ritel memang mengalami kenaikan tipis pada Juni 2025 Tetapi, kenaikan ini bersifat sangat marginal
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juli 2025
Penjualan Ritel Mobil Meningkat, Ekonomi Disebut Belum Stabil
Indonesia
1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Tercatat lebih dari satu juta sekian objek pajak yang dulunya tidak membayar, pada tahun 2025 itu akhirnya membayar pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 Juli 2025
1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Indonesia
Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru
Alberto optimis target ini akan tercapai, mengingat pajak sangat penting untuk membiayai pembangunan fisik dan nonfisik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan pajak kendaraan bermotor 14 Juni sampai 31 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Juni 2025
DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu
Indonesia
Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus
Bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus
Indonesia
Lebih Dari Sejuta Kendaraan Bermotor di Jakarta Tidak Bayar Pajak
Pada setiap perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan sanksi denda dan bunga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Lebih Dari Sejuta Kendaraan Bermotor di Jakarta Tidak Bayar Pajak
Indonesia
Asik Nih! Pemprov DKI Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Sampai 31 Agustus 2025, Hanya Bayar Pokok
Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Asik Nih! Pemprov DKI Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Sampai 31 Agustus 2025, Hanya Bayar Pokok
Indonesia
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Agustus 2025, Cek Syaratnya
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku hingga Agustus 2025. Lalu, apa saja syaratnya?
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Agustus 2025, Cek Syaratnya
Indonesia
Momen HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Pembebasan Denda Pajak
Pemprov DKI Jakarta membebaskan denda pajak saat momen HUT Jakarta.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Momen HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Pembebasan Denda Pajak
Bagikan