Mau Tahu Berapa Miliar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Pekalongan?


Ilustrasi pajak. (Istimewa)
MerahPutih.com - Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, hingga akhir November 2017 mencapai sekitar Rp 5,8 miliar.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Kantor Samsat Kota Pekalongan Alep Refain mengatakan, jumlah nominal tunggakan atau pajak yang belum terbayarkan itu didominasi oleh pajak sepeda motor.
"Kami berusaha menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi para wajib pajak secara door to door. Cara ini, kami menilai lebih efektif karena bise membantu pemilik kendaraan yang belum sempat membayarkan pajak kendaraannya," kata Alep seperti dikutip dari Antara, Minggu (10/12).
Adapun pada program pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang sudah berakhir pada 30 November 2017 dan pembebasan bea balik nama 30 Desember 2017, Samsat sudah membebaskan sekitar Rp 1,5 miliar.
Ia menyebutkan, ada sekitar 19 ribu objek yang memanfaatkan program pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada tahun ini.
"Untuk pajak yang dibebaskan mencapai sekira Rp 843 juta. Sedangkan program pembebasan sanksi dan biaya pokok bea balik nama kendaraan Rp 658 juta," katanya.
Ia mengatakan, melalui program pembebasan sanksi pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama itu mampu mengihimpun pajak lebih Rp 8,1 miliar.
"Kami berharap pada wajib pajak kendaraan bermotor tertib, dan membayarkan kewajibannya yaitu dengan membayar pajak kebdaraannya. Pajak tersebut sebagai upaya membantu kemajuan pembangunan," katanya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia

1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru

DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu

Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus

Lebih Dari Sejuta Kendaraan Bermotor di Jakarta Tidak Bayar Pajak

Asik Nih! Pemprov DKI Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Sampai 31 Agustus 2025, Hanya Bayar Pokok

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Agustus 2025, Cek Syaratnya

Momen HUT Jakarta, Pemprov DKI Beri Pembebasan Denda Pajak

Kendaraan yang Ditumpangi Jokowi Disorot karena Menunggak Pajak, Bisa Dimanfaatkan Lawan Politiknya untuk Menyerang
