Jangan Kelewatan, Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta


Ilustrasi. (ist)
MerahPutih.com - Bagi kamu yang belum membayar pajak kendaraan bahkan hingga lebih dari setahun ada kabar gembira. Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau yang lebih dikenal dengan 'pemutihan' untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini sudah dimulai dari tanggal 15 November hingga 15 Desember 2018. Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2315 Tahun 2018.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, selain dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Penghapusan sanksi administrasi juga stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka dalam hal tertib administrasi pembayaran. "Pelayanan penghapusan administrasi PKB dan BBN-KB bisa di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta ATM. Untuk PBB-P2 di seluruh ATM," kata Faisal, Kamis (15/11).

Faisal mengatakan, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan namun belum dibayar, pada masa periode penghapusan.
Kata dia, terhadap SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku.
"SKP dan SKKP yang diterbitkan pada periode 15 November – 15 Desember 2018 sanksi administrasinya akan dihapuskan. Sedangkan, SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah,"ujarnya.
Hal senada juga diucapkan oleh Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Kota Jakarta Selatan Khairil Anwar "Dari tanggal 15 November kemarin, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta ini sudah melaksanakan penghapusan denda terhadap denda PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) sampai tanggal 15 Desember 2018."
Dia berharap pembebasan denda itu membuat para pemilik kendaraan bermotor melunasi pajaknya. Khairil mengatakan denda yang dibebaskan tidak terbatas tahunnya.
"Semua tahun dendanya dihapusnya. Namanya pembebasan, maka dihapuskan, 3 tahun, 4 tahun, 12 tahun dihapuskan, hanya bayar pokok pajaknya," ucap Khairil. (*/KabarOto)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
