Jangan Kelewatan, Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Thomas KukuhThomas Kukuh - Rabu, 21 November 2018
Jangan Kelewatan, Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Ilustrasi. (ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bagi kamu yang belum membayar pajak kendaraan bahkan hingga lebih dari setahun ada kabar gembira. Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi atau yang lebih dikenal dengan 'pemutihan' untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini sudah dimulai dari tanggal 15 November hingga 15 Desember 2018. Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2315 Tahun 2018.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, selain dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Penghapusan sanksi administrasi juga stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka dalam hal tertib administrasi pembayaran. "Pelayanan penghapusan administrasi PKB dan BBN-KB bisa di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta ATM. Untuk PBB-P2 di seluruh ATM," kata Faisal, Kamis (15/11).

Pemutihan
Caption

Faisal mengatakan, wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan namun belum dibayar, pada masa periode penghapusan.

Kata dia, terhadap SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya namun tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran, maka SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku.

"SKP dan SKKP yang diterbitkan pada periode 15 November – 15 Desember 2018 sanksi administrasinya akan dihapuskan. Sedangkan, SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah,"ujarnya.

Hal senada juga diucapkan oleh Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Kota Jakarta Selatan Khairil Anwar "Dari tanggal 15 November kemarin, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta ini sudah melaksanakan penghapusan denda terhadap denda PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) sampai tanggal 15 Desember 2018."

Dia berharap pembebasan denda itu membuat para pemilik kendaraan bermotor melunasi pajaknya. Khairil mengatakan denda yang dibebaskan tidak terbatas tahunnya.

"Semua tahun dendanya dihapusnya. Namanya pembebasan, maka dihapuskan, 3 tahun, 4 tahun, 12 tahun dihapuskan, hanya bayar pokok pajaknya," ucap Khairil. (*/KabarOto)

#Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Bagikan