Amnesty International Minta Pemerintah Cabut Persyaratan Diskriminatif CPNS

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 24 November 2019
Amnesty International Minta Pemerintah Cabut Persyaratan Diskriminatif CPNS

Ilustrasi tes CPNS. ANTARA FOTO/Akbar Tado

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah agar persyaratan yang dinilai diskriminatif dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dapat dicabut. Persyaratan diskriminatif tersebut yakni pelarangan penyuka sesama jenis (LGBT) untuk mengikuti seleksi CPNS.

"Kebijakan ini mengecewakan. Indonesia seharusnya merekrut kandidat terbaik untuk menjadi pegawai negeri sipil, bukannya menerapkan persyaratan yang mengandung kebencian terhadap kelompok tertentu dan tidak berdasar," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid, Minggu (24/11).

Baca Juga

Pemkot Solo Buka 407 Formasi CPNS, Ini Rinciannya

Usman menegaskan persyaratan diskriminatif tersebut harus segera dicabut. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Persyaratan yang bersifat diskriminatif harus segera dicabut karena melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia di bawah hukum HAM internasional," tegas Usman.

Pernyataan ini disampaikan Usman menanggapi pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, Mukri yang menyatakan Korps Adhiyaksa ingin pelamar yang normal dan wajar. Mereka juga mensyaratkan postur badan ideal dengan standar BMI 18-25 dan tidak mengidap cacat fisik dan cacat mental.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid

Selain itu, kata Usman, Kementrian Perdagangan juga sempat melarang calon pelamar LGBT walaupun persyaratan ini kemudian dicabut. Sementara itu, Kementrian Pertahanan juga melarang perempuan hamil untuk melamar.

Baca Juga

18.876 Orang Melamar CPNS DKI, Ini Formasi yang Paling Banyak Diminati

"Ombudsman sudah mengkritik kebijakan-kebijakan yang diskriminatif ini dan mendesak kementrian untuk mencabutnya," pungkas Usman.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi isu persyaratan CPNS yang dinilai diskriminatif. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi hak instansi dalam menentukan kriteria calon pegawainya.

"Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh aja," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (22/11).

Begitu juga dengan pelarangan yang dilakukan Kejagung terhadap calon pelamar CPNS LGBT, dia pun tak mempermasalahkannya.

Baca Juga

Jangan Lewat, Daftar CPNS Kemenkeu Paling Lambat 29 November!

"Saya setuju dengan kejaksaan, tidak ada masalah," pungkas politikus PDI Perjuangan ini. (Pon)

#Amnesty Internasional #Usman Hamid #LGBT #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Amnesty International menyoroti program bela negara bagi warga dan pelajar yang ditangkap saat demo DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Indonesia
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Pemerintah memberi peluang guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu juga bisa mengikuti seleksi CPNS yang dibuka awal 2027.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027
Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Bagikan