Amnesty International Desak Otoritas Negara Lakukan Investigasi Resmi Terkait Teror terhadap Tempo


Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid (Komnas HAM)
MerahPutih.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak otoritas negara termasuk pihak yang berwajib untuk segera melakukan investigasi resmi terkait teror yang menimpa Jurnalis Tempo.
Diketahui, setelah teror pengiriman bangkai kepala babi pada Jumat kemarin (21/3), kini kantor Tempo mendapatkan kiriman bangkai tikus dengan kepala terpenggal.
“Kami mendesak otoritas negara termasuk pihak yang berwajib untuk segera dan tanpa menunda-nunda lagi investigasi resmi, pengusutan tuntas dan penghukuman pelaku beserta dalangnya ke meja hijau dengan hukuman setimpal,” tegas Usman dalam keterangannya, Sabtu (22/3).
Menurut Usman, jika investigasi resmi tidak dilakukan, maka jurnalis atau aktivis di Indonesia akan terus mendapatkan teror tanpa diketahui siapa dalang di balik aksi tersebut. Ia menilai hal itu lebih mirip seperti vonis mati daripada sebuah profesi.
Baca juga:
Tempo Kembali Dapat Kiriman Bangkai Hewan, Kali Ini Tikus dengan Kepala Terpenggal
“Ancaman terhadap jurnalis dan aktivis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi terus terjadi setelah Tempo kembali mendapatkan paket kiriman bangkai tikus hari ini,” ujarnya.
Usman mengecam aksi-aksi terror yang bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis seperti yang dialami redaksi Tempo.
Rentetan terror itu, kata dia, adalah serangan terhadap kerja-kerja jurnalisme kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah.
Atas dasar itu, Amnesty mendesak otoritas hukum dan keamanan harus secara proaktif untuk menginvestigasi adanya teror dan intimidasi terhadap jurnalis.
“Dan memastikan tidak terjadi lagi serangan-serangan terhadap media sebagai pilar ke 4 demokrasi. Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan teror terhadap Tempo,” tegasnya.
Sebab, kata Usman, teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi siapa pun yang ingin mengungkap kebenaran.
“Media seperti Tempo tidak boleh terancam. Teror kejahatan ini, seperti semua kejahatan lainnya, harus diselidiki secara independen dan imparsial dan semua orang yang diduga bertanggung jawab harus diadili,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia

Amnesty International: HAM Bukan Jadi Landasan Utama Pelaksanaan PSN

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan

Golkar Dorong Evaluasi Hasan Nasbi, Buntut Salah Respons soal Teror Kepala Babi

Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Bareskrim Ungkap Ada 1 Terduga Pelaku Pengirim Kepala Babi ke Kantor Tempo

Cari Pengirim Kepala Babi, Polisi Bakal Periksa CCTV Gedung Tempo

Buntut Pernyataan Teror Kepala Babi, Hasan Nasbi Diminta Mundur sebagai Kepala Kantor Komunikasi Presiden

Pernyataan soal Teror ke Tempo Dinilai Merendahkan, Prabowo Diminta Evaluasi Posisi Hasan Nasbi di Istana
