Amnesty International: HAM Bukan Jadi Landasan Utama Pelaksanaan PSN
 
                Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid (Komnas HAM)
MerahPutih.com - Amnesty Internasional Indonesia merilis laporan tahunan berjudul Situasi HAM di Dunia 2024/2025.
Dalam laporan tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid memaparkan kondisi terkini penghormatan HAM di Indonesia.
Dikatakan Usman, sejumlah proyek strategis nasional (PSN) banyak yang mengesampingkan penghormatan terhadap HAM, sehingga rakyat yang dikorbankan.
"Pembangunan proyek ekonomi tanpa penghormatan hak asasi manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kebijakan pembangunan pemerintah, seperti di tahun-tahun sebelumnya, terlihat tidak menjadikan HAM sebagai landasan utama. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) menggerus hak-hak masyarakat adat yang terdampak," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (29/4).
Baca juga:
PSN PIK 2 Hanya Ekowisata Tropical Coastland Seluas 1.755 Hektare
Usman menjabarkan proyek-proyek PSN, dalam banyak kasus, tidak melalui proses persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dari masyarakat adat setempat.
"Atas nama pembangunan, proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) melanggar hak masyarakat adat, salah satunya komunitas Balik dengan ancaman penggusuran yang menghantui mereka sepanjang tahun 2024," kata Usman.
Bukan cuma IKN, kata Usman, PSN Rempang Eco City juga tak luput dari praktik kriminalisasi terhadap warga setempat.
"Intimidasi dan kriminalisasi juga mewarnai pelaksanaan PSN Rempang Eco City di Kepulauan Riau. Pada September, satu tahun setelah aparat menghadapi protes warga dengan kekerasan, aparat membiarkan sekelompok orang berpakaian preman menyerang warga yang berjaga di sebuah jalan di desa Sungai Bulu," ungkapnya.
Mirisnya dalam peristiwa Rempang, tiga orang warga terluka ketika mereka dipukul dengan papan kayu dan helm. Poster-poster yang mengekspresikan penentangan terhadap proyek tersebut juga dirusak.
“Ini ibarat membangun rumah secara fisik namun penghuni awalnya justru diinjak-injak tanpa menghormati kaidah hak asasi manusia. Ini jelas melanggar aturan HAM nasional maupun internasional,” ujarnya.
Dijelaskannya, pada September, pemerintah menyiapkan dua kebijakan: Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Baca juga:
"Kedua dokumen ini penting untuk membentuk kebijakan energi Indonesia. Organisasi masyarakat sipil menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kedua RUU tersebut, dan meyakini bahwa kedua RUU tersebut masih belum memadai untuk transisi menuju emisi nol bersih," jelasnya.
Dalam RPP KEN, lanjut Usman, pemerintah menurunkan target bauran energi terbarukan, menyesuaikan target tahun 2025 dari 23 persen menjadi sekitar 17-19 persen, dan untuk tahun 2030 dari 26 persen menjadi sekitar 19-21 persen.
"RUU EBET masih mengizinkan pengembangan bahan bakar fosil, asalkan disertai teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon. Selain itu, kedua dokumen tidak memiliki pertimbangan dampak sosial, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan perampasan lahan lebih lanjut untuk proyek-proyek energi dan memperpanjang ketidakadilan bagi masyarakat," tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Cabut Nama Soeharto dari Daftar Calon Pahlawan Nasional
 
                      Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
 
                      Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
 
                      Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
 
                      Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
 
                      Profil Delpedro Marhaen, Aktivis dan Direktur Lokataru Foundation yang Dijemput Paksa Polisi
 
                      Direktur Lokataru Foundation Ditangkap, Cederai Prinsip Demokrasi dan HAM?
 
                      Pembubaran Rumah Doa di Padang Potret Buram Kehidupan beragama di Indonesia
 
                      Transfer Data Pribadi ke AS Diklaim Menteri Natalius Pigai Tidak Bertentangan Dengan Prinsip HAM
 
                      Pertama dalam Sejarah nih, Pembelot Korea Utara Gugat Kim Jong-un atas Tindakan Penyiksaan
 
                      




