Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jangan Lewat, Daftar CPNS Kemenkeu Paling Lambat 29 November!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 November 2019
Jangan Lewat, Daftar CPNS Kemenkeu Paling Lambat 29 November!

Kemenkeu RI. (ANT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia membuka lowongan 202 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk 17 jenis jabatan. Proses pendaftaran online dan upload dokumennya akan dimulai 15 November dan ditunggu paling lambat sampai 29 November 2019.

“Selamat malam temankeu, akhirnya yang ditunggu-tunggu hadir juga. Pengumuman Rekrutmen CPNS @KemenkeuRI Tahun 2019,” demikian dikutip dari akun twitter resmi @KemenkeuRI, di Jakarta, Selasa (12/11).

Baca Juga

Mau Lulus Tes CPNS? Nih Ada Tipsnya

Berdasarkan situs Kemenkeu, disebutkan kebutuhan formasi umum sebanyak 180, dengan syarat lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran dengan memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang telah ditentukan.

Sedangkan, kebutuhan formasi khusus sebanyak 22 yang alokasinya terbagi ke dalam tiga jenis yakni cumlaude sebanyak 12 formasi, disabilitas 5 formasi, dan putra/putri Papua/Papua Barat 5 formasi.

Baca Juga:

Kominfo Butuh 581 CPNS Baru, Jangan Daftar Kalau Cuma Mau Kerja di Jakarta

CPNS
CPNS 2019. (ANT)

Unit-unit penempatan Eselon I tersebut adalah Sekretariat Jenderal sebanyak 41 formasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 50 formasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 10 formasi, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) 13 formasi, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) 48 formasi.

Berikutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) 3 formasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) 2 formasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) 6 formasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 19 formasi, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebanyak 10 formasi. (*)

Baca Juga

Lewat Online, Begini Alur Pendaftaran CPNS 2019

#Penerimaan CPNS #Kementerian Keuangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Purbaya menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan penyerahan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Indonesia
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Pemerintah kembali menempatkan dana Rp 281 triliun di bank BUMN hingga Desember 2026 untuk menjaga likuiditas perbankan. Tambahan dana siaga Rp 100 triliun juga disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Olahraga
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Ketua NOC Indonesia mendorong dialog dengan Kementerian Keuangan terkait dukungan anggaran olahraga nasional demi persiapan multievent 2026 dan Olimpiade 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
NOC Indonesia Dorong Dialog dengan Kemenkeu demi Masa Depan Prestasi Atlet Nasional
Indonesia
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Isu PPN jalan tol kini makin menguat. Kementerian Keuangan memastikan, bahwa belum ada aturan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Indonesia
Publikasi Nama-Nama Alumni Nakal LPDP ke Publik Masih Tahap Wacana
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan wacana publikasi daftar alumni nakal LPDP masih sebatas kajian internal dan belum menjadi keputusan final.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
Publikasi Nama-Nama Alumni Nakal LPDP ke Publik Masih Tahap Wacana
Indonesia
36 Alumni Beasiswa LPDP Belum Jalankan Kewajiban Pengabdian, Ini Sanksi Bagi Mereka
Sanksi bagi pelanggar kewajiban pengabdian berupa mengembalikan dana pendidikan serta pemblokiran akses terhadap seluruh program LPDP di masa mendatang
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Februari 2026
36 Alumni Beasiswa LPDP Belum Jalankan Kewajiban Pengabdian, Ini Sanksi Bagi Mereka
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Minta Kerja Serius dan Berintegritas
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melantik 27 pejabat Eselon II Kemenkeu. Ia pun meminta bisa menjaga pasar dalam negeri.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Minta Kerja Serius dan Berintegritas
Indonesia
Purbaya Terima 63 Laporan Hambatan Usaha, Janji Lakukan Perbaikan
Dari 63 laporan, sebagian besar dalam proses penyelesaian dan sisanya dalam tahap pemantauan maupun perbaikan data.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Purbaya Terima 63 Laporan Hambatan Usaha, Janji Lakukan Perbaikan
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Bagikan