Jangan Lewat, Daftar CPNS Kemenkeu Paling Lambat 29 November!


Kemenkeu RI. (ANT)
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan Republik Indonesia membuka lowongan 202 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk 17 jenis jabatan. Proses pendaftaran online dan upload dokumennya akan dimulai 15 November dan ditunggu paling lambat sampai 29 November 2019.
“Selamat malam temankeu, akhirnya yang ditunggu-tunggu hadir juga. Pengumuman Rekrutmen CPNS @KemenkeuRI Tahun 2019,” demikian dikutip dari akun twitter resmi @KemenkeuRI, di Jakarta, Selasa (12/11).
Baca Juga
Berdasarkan situs Kemenkeu, disebutkan kebutuhan formasi umum sebanyak 180, dengan syarat lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran dengan memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang telah ditentukan.
Sedangkan, kebutuhan formasi khusus sebanyak 22 yang alokasinya terbagi ke dalam tiga jenis yakni cumlaude sebanyak 12 formasi, disabilitas 5 formasi, dan putra/putri Papua/Papua Barat 5 formasi.
Baca Juga:
Kominfo Butuh 581 CPNS Baru, Jangan Daftar Kalau Cuma Mau Kerja di Jakarta

Unit-unit penempatan Eselon I tersebut adalah Sekretariat Jenderal sebanyak 41 formasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 50 formasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 10 formasi, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) 13 formasi, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) 48 formasi.
Berikutnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) 3 formasi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) 2 formasi, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) 6 formasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 19 formasi, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebanyak 10 formasi. (*)
Baca Juga
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Menkeu Purbaya ‘Angkat Topi’ untuk Sri Mulyani, Dianggap Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Sri Mulyani Doakan Menkeu Purbaya Diberi Kemudahan Bantu Presiden Prabowo Kelola Ekonomi Indonesia

Kini Warga Biasa, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Kehidupan Pribadinya Tak Diusik

Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

Aturan Pajak untuk Pedagang E-Commerce Berpenghasilan Rp 500 Juta ke Atas Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

Pedagang E-Commerce Dipungut Pajak, DJP Berdalih demi Alasan Keadilan dengan Penjual Offline

Terungkap, Ternyata Prabowo Pilih Langsung Letjen Djaka Budhi sebagai Dirjen Bea Cukai

22 Pejabat Eselon I Dilantik Termasuk Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, Menkeu Sri Mulyani: Dipercaya Presiden Prabowo

Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak
